| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Larangan Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 06 ayat (1) huruf (a) dan (b) Prp Nomor 51 Tahun 1960, yang terjadi di Dusun Pasak Siji Desa Kateng Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah, dengan korban atas nama BAIQ LAELATI, yang dilakukan oleh H. LALU HALIL dan anak -anaknya yang bernama HAJI LALU MUJIB ABDURRAHMAN Alias MUJITABE, LALU HUSEN BASRI dan LALU HASAN dengan kronologi kejadian bahwa sekitar bulan oktober 2025 BAIQ LAELATI bermaksud ingin mengambil kembali tanah peninggalan orang tuanya tersebut namun H. LALU HALIL beserta anak – anaknya tidak mau memberikan tanah yang telah dipinjamnya tersebut kepada BAIQ LAELATI dengan alasan yang tidak jelas.
|