Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian/Kontrak Proyek Konstrurksi Area Luar PT Make Life Beautiful oleh Penggugat bersama dengan Tergugat 2 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 860.000.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dan menyebabkan kerugian materiil sehingga Penggugat mengalami Kerugian yaitu sebagai Berikut:
- Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas.
- Sebesar Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah), sebagaimana Hasil Audit pada Posita 16.
Total Kerugian Pokok Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas + Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sebesar Rp. 1.270.008.589,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ribu Lima Ratus delapan Puluh Sembilan Rupiah), akibat Wanprestasi Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan selain mengalami Kerugian Material Penggugat juga mengalami kerugian immaterial mengingat Penggugat sebagai Orang Asing yang berinvestasi di Indonesia Khususnya di Lombok Tengah sehingga jika dinilai, karena tekanan yang diberikan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan dalam posita 6 dan 7 serta akibat mangkraknya proyek yang berdampak pada Meruginya Bisnis Penggugat serta Reputasi Penggugat sebagai Investor atau Pebisnis, maka Nilainya sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Milliar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yaitu sebagai Berikut:
- Sebesar Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas.
- Sebesar Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah), sebagaimana Hasil Audit pada Posita 16.
Total Kerugian Pokok Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas + Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sebesar Rp. 1.270.008.589,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ribu Lima Ratus delapan Puluh Sembilan Rupiah), akibat Wanprestasi Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Milliar Rupiah);
- Apabila gugatan dikabulkan dan Tergugat tidak mampu mengganti kerugian secara tunai, maka kami mohon agar Majelis Hakim memerintahkan Lembaga Lelang Negara untuk melelang aset Tergugat;
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu /secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun (uit voorbar bij vooraj);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang berguna dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono). |