Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Pya PT MAKE LIFE BEAUTIFUL PT SAMUDERA BANYUBIRU PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MAKE LIFE BEAUTIFUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHDAN, S.H.PT MAKE LIFE BEAUTIFUL
Tergugat
NoNama
1PT SAMUDERA BANYUBIRU PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara  untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian/Kontrak Proyek Konstrurksi Area Luar PT Make Life Beautiful oleh Penggugat bersama dengan Tergugat  2 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 860.000.000,00 (Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dan menyebabkan kerugian materiil sehingga Penggugat mengalami Kerugian yaitu sebagai Berikut:
    1. Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas.
    2. Sebesar Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah), sebagaimana Hasil Audit pada Posita 16.

Total Kerugian Pokok Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas + Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sebesar Rp. 1.270.008.589,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ribu Lima Ratus delapan Puluh Sembilan Rupiah), akibat Wanprestasi Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menyatakan selain mengalami Kerugian Material Penggugat juga mengalami kerugian immaterial mengingat Penggugat sebagai Orang Asing yang berinvestasi di Indonesia Khususnya di Lombok Tengah sehingga jika dinilai, karena tekanan yang diberikan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan dalam posita 6 dan 7 serta akibat mangkraknya proyek yang berdampak pada Meruginya Bisnis Penggugat serta Reputasi Penggugat sebagai Investor atau Pebisnis, maka Nilainya sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Milliar Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yaitu sebagai Berikut:
    1. Sebesar Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas.
    2. Sebesar Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah), sebagaimana Hasil Audit pada Posita 16.

Total Kerugian Pokok Rp. 670.674.101,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Satu Rupiah) yang menjadi Nilai Kerugian Pokok Penggugat, sebagaimana disebutkan Posita angka 3 huruf A, a.b.c.d, B dan C diatas + Rp599.334.488, - (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga ratus Tiga puluh Empat ribu Empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sebesar Rp. 1.270.008.589,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ribu Lima Ratus delapan Puluh Sembilan Rupiah), akibat Wanprestasi Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Milliar Rupiah);
  2. Apabila gugatan dikabulkan dan Tergugat tidak mampu mengganti kerugian secara tunai, maka kami mohon agar Majelis Hakim memerintahkan Lembaga Lelang Negara untuk melelang aset Tergugat;
  3. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu /secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun (uit voorbar bij vooraj);
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang berguna dan bermanfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak