Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SRI HARYATI, S.H
3.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
4.Fajar Said S.H,LL.M
JOHAN BAHTIAR SP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1428/N.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SRI HARYATI, S.H
3Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
4Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN BAHTIAR SP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   

-------Bahwa ia terdakwa, JOHAN BAHTIAR, S.P secara bersama-sama dengan saksi BUDI IRAWAN, saksi MUHAMAT FAIZIN Als FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2022 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc Nopol DR 6490 UP warna Biru, Nomor Rangka : MH1JMD119NKO35715 Nomor Mesin : JMD1E-1035944 yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 709001374622 Tanggal  08 Nopember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE yang diwakili oleh ACHMAD FIRDAUS yang selanjutnya disebut “ Kreditur “ dengan BUDI IRAWAN yang selanjutnya disebut “ Debitur “ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :

Jenis                     : MOTOR SMH

Merk dan tipe    : HONDA / L1F02N37L1A A/T

No.Rangka        : MH1JMD119NKO35715

No.Mesin          : JMD1E-1035944

Tahun / warna   : 2022 / BLUE

Bahwa, dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 bulan  yang dimulai pada tanggal 08 Nopember 2022 s/d 08 Nopember 2025 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.857.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

  • Bahwa berawal dari saksi HUSNI TAMRIN yang menyuruh dan memerintahkan saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG untuk mencari orang yang hanya dipinjamkan Nama dan KTP nya saja untuk mengambil sepeda motor dengan cara kredit dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per unitnya dan uangnya berasal dari saksi HUSNI TAMRIN, selanjutnya saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG menyuruh saksi MUHAMAT FAIZIN Als FAIZIN untuk membantu mewujudkan niatnya mencari orang yang akan dipinjamkan nama dan KTP nya untuk kredit sepeda motor dan akan ada imbalan uangnya dalam setiap unit motornya selanjutnya saksi MUHAMAT FAIZIN Als FAIZIN menghubungi temannya yaitu terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P untuk membantu mencarikan orang dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga yang akan dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit unit sepeda motor dengan imbalan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) demikian juga imbalan akan diberikan terhadap orang yang akan dipinjam Namanya dalam KTP dan KK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P. meminta tolong saksi BUDI IRAWAN yang merupakan keluarga dari terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P untuk dipinjamkan nama berupa KTP dan KK untuk pengambilan unit sepeda motor dengan cara kredit dan pada saat itu terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P. mengatakan bahwa “ identitas berupa KTP dan KK (Kartu Keluarga) saksi BUDI IRAWAN hanya dipinjam saja untuk persyaratan pengajuan kredit sepeda motor di PT FIF Cabang Praya dan apabila proses pengajuan kredit sepeda motor sudah disetujui dan unit sepeda motor sudah keluar dari dealer maka sepeda motor akan diambil oleh terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan apabila ada petugas dari PT FIF Cabang Praya datang melakukan penagihan pembayaran angsuran dan saksi BUDI IRAWAN disuruh menjawab bahwa unit sepeda motor atas nama saksi BUDI IRAWAN ada di saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG dan petugas yang datang hanya sebagai formalitas saja karena diantara mereka terdakwa JOHAN BAHTIAR, saksi MUHAMAD FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als ARI sudah saling memahami. Dan selanjutnya foto KTP dan KK saksi BUDI IRAWAN oleh terdakwa JOHAN BAHTIAR dikirimkan melalui WA ke nomor hp saksi MUHAMAD FAIZIN.
  • Bahwa, selanjutnya dilakukan survey oleh petugas dari FIF yang datang kerumah saksi BUDI IRAWAN untuk mengambil dokumentasi selanjutnya pada hari rabu tanggal  08 Nopember 2023 saksi BUDI IRAWAN dihubungi oleh terdakwa JOHAN BAHTIAR dengan mengatakan bahwa permohonan kredit sudah disetujui dan pengambilan atau serah terima unit sepeda motor dilakukan pada sore hari di dealer Honda Astra Renteng Praya, setelah terdakwa bersama saksi BUDI IRAWAN sampai didealer saksi BUDI IRAWAN langsung menandatangani berkas dokumen serah terima unit sepeda motor Honda Vario 125 cc yang sudah dipersiapkan oleh petugas dealer setelah sepeda motor keluar dari dealer dengan dikendarai oleh saksi BUDI IRAWAN atas perintah terdakwa  JOHAN BAHTIAR sepeda motor Honda Vario 125 cc dibawa diarahkan warung nasi puyung yang beralamat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan didalam warung tersebut sudah ada saksi MUHAMAD FAIZIN selanjutnya terdakwa JOHAN BAHTIAR menyuruh saksi BUDI IRAWAN untuk menyerahkan unit sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada saksi MUHAMAD FAIZIN, setelah sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru tersebut dialihkan kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als. FAIZIN, selanjutnya sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru tersebut saksi MUHAMAD FAIZIN mengalihkan kembali kepada saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG.
  • Bahwa selanjutnya atas Sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru, terdakwa mendapatkan uang sebagai imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi MUHAMAD FAIZIN dan saksi BUDI IRAWAN mendapatkan uang sebagai imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi MUHAMAD FAIZIN melalui terdakwa yang mana uang tersebut berasal dari saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan menyuruh saksi BUDI IRAWAN mengalihkan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc kepada saksi MUHAMAD FAIZIN. selanjutnya dialihkan kepada saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak kreditur PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Praya sehingga akibat dari perbuatan terdakwa mengalihkan sepeda motor bersama sama dengan para saksi PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Praya keberatan dan telah dirugikan sekitar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat 1 Ke-1  KUHP.--------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa, JOHAN BAHTIAR, S.P. secara bersama-sama dengan saksi BUDI IRAWAN, saksi MUHAMAT FAIZIN Als FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2022 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Nopember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian berupa  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc Nopol DR 6490 UP warna Biru, Nomor Rangka : MH1JMD119NKO35715 Nomor Mesin : JMD1E-1035944 adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kejahatan “ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 709001374622 Tanggal, 08 Nopember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani bersama antara PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE yang diwakili oleh ACHMAD FIRDAUS yang selanjutnya disebut “ Kreditur “ dengan BUDI IRAWAN yang selanjutnya disebut “ Debitur “ dengan obyek pembiayaan kendaraan baru dengan spesifikasi :

Jenis                 : MOTOR SMH

Merk dan tipe    : HONDA / L1F02N37L1A A/T

No.Rangka        : MH1JMD119NKO35715

No.Mesin           : JMD1E-1035944

Tahun / warna   : 2022 / BLUE

Bahwa, dalam klausula perjanjian pembiayaan disepakati jangka waktu kredit selama 36 bulan  yang dimulai pada tanggal 08 Nopember 2022 s/d 08 Nopember 2025 dengan besaran angsuran perbulannya Rp.857.000,-(delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

  • Bahwa berawal dari saksi HUSNI TAMRIN yang menyuruh dan memerintahkan saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG untuk mencari orang yang hanya dipinjamkan Nama dan KTP nya saja untuk mengambil sepeda motor dengan cara kredit dengan biaya sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per unitnya dan uangnya berasal dari saksi HUSNI TAMRIN, selanjutnya saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG menyuruh saksi MUHAMAT FAIZIN Als FAIZIN untuk membantu mewujudkan niatnya mencari orang yang akan dipinjamkan nama dan KTP nya untuk kredit sepeda motor dan akan ada imbalan uangnya dalam setiap unit motornya selanjutnya saksi MUHAMAT FAIZIN Als FAIZIN menghubungi temannya yaitu terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P untuk membantu mencarikan orang dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga yang akan dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit unit sepeda motor dengan imbalan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) demikian juga imbalan akan diberikan terhadap orang yang akan dipinjam Namanya dalam KTP dan KK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P. meminta tolong saksi BUDI IRAWAN yang merupakan keluarga dari terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P untuk dipinjamkan nama berupa KTP dan KK untuk pengambilan unit sepeda motor dengan cara kredit dan pada saat itu terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P. mengatakan bahwa “ identitas berupa KTP dan KK (Kartu Keluarga) saksi BUDI IRAWAN hanya dipinjam saja untuk persyaratan pengajuan kredit sepeda motor di PT FIF Cabang Praya dan apabila proses pengajuan kredit sepeda motor sudah disetujui dan unit sepeda motor sudah keluar dari dealer maka sepeda motor akan diambil oleh terdakwa JOHAN BAHTIAR, S.P dengan alasan untuk keperluan operasional kantor dan apabila ada petugas dari PT FIF Cabang Praya datang melakukan penagihan pembayaran angsuran dan saksi BUDI IRAWAN disuruh menjawab bahwa unit sepeda motor atas nama saksi BUDI IRAWAN ada di saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG dan petugas yang datang hanya sebagai formalitas saja karena diantara mereka terdakwa JOHAN BAHTIAR, saksi MUHAMAD FAIZIN dan saksi MUSTIARI Als ARI sudah saling memahami. Dan selanjutnya foto KTP dan KK saksi BUDI IRAWAN oleh terdakwa JOHAN BAHTIAR dikirimkan melalui WA ke nomor hp saksi MUHAMAD FAIZIN.
  • Bahwa, selanjutnya dilakukan survey oleh petugas dari FIF yang datang kerumah saksi BUDI IRAWAN untuk mengambil dokumentasi selanjutnya pada hari rabu tanggal  08 Nopember 2023 saksi BUDI IRAWAN dihubungi oleh terdakwa JOHAN BAHTIAR dengan mengatakan bahwa permohonan kredit sudah disetujui dan pengambilan atau serah terima unit sepeda motor dilakukan pada sore hari di dealer Honda Astra Renteng Praya, setelah terdakwa bersama saksi BUDI IRAWAN sampai didealer saksi BUDI IRAWAN langsung menandatangani berkas dokumen serah terima unit sepeda motor Honda Vario 125 cc yang sudah dipersiapkan oleh petugas dealer setelah sepeda motor keluar dari dealer dengan dikendarai oleh saksi BUDI IRAWAN atas perintah terdakwa  JOHAN BAHTIAR sepeda motor Honda Vario 125 cc dibawa diarahkan warung nasi puyung yang beralamat di Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan didalam warung tersebut sudah ada saksi MUHAMAD FAIZIN selanjutnya terdakwa JOHAN BAHTIAR menyuruh saksi BUDI IRAWAN untuk menyerahkan unit sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada saksi MUHAMAD FAIZIN, setelah sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru tersebut dialihkan kepada saksi MUHAMAT FAIZIN Als. FAIZIN, selanjutnya sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru tersebut saksi MUHAMAD FAIZIN mengalihkan kembali kepada saksi MUSTIARI Als.ARI Als.PAICONG.
  • Bahwa selanjutnya atas Sepeda motor Honda Vario 125 CC No. Pol DR 6490 UP warna biru, terdakwa mendapatkan uang sebagai imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi MUHAMAD FAIZIN dan saksi BUDI IRAWAN mendapatkan uang sebagai imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi MUHAMAD FAIZIN melalui terdakwa yang mana uang tersebut berasal dari saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan menyuruh saksi BUDI IRAWAN mengalihkan unit sepeda motor merk Honda Vario 125 cc kepada saksi MUHAMAD FAIZIN, selanjutnya dialihkan kepada saksi MUSTIARI Als ARI Als PAICONG tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak kreditur PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Praya sehingga akibat dari perbuatan terdakwa mengalihkan sepeda motor bersama sama dengan para saksi PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Praya keberatan dan telah dirugikan sekitar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya