Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Pya 2.Nandia Amitaria, S.H
3.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
HERMAN ALS CEBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-257/N.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2Sainrama Pikasani Archimada, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN ALS CEBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa  Terdakwa HERMAN ALIAS CEBAN, pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan belakang Easy Surf School yang beralamat di Dusun Rujak Desa Selong Belanak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan suatu kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuYang dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, berawal dari saksi Muhammad Ahyar yang meminjam motor merk Yamaha tipe Jupiter MX, No. Pol : DK3423 PX, warna merah marun, Nosin : 2S6-752402, Nosin : MH32S6005AK752390 milik saksi Ramli dan meninggalkan motor tersebut terparkir dengan keadaan terkunci di pinggir jalan belakang Easy Surf School di Dusun Rujak Desa Selong Belanak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada pukul 01.00 WITA. Kemudian terdakwa yang sedang berjalan kaki melewati daerah tersebut, melihat motor yang sedang terparkir dan timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dikarenakan situasi yang sepi. Sehingga terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan mendorong motor sampai dengan jarak kurang lebih satu meter. Kemudian terdakwa dengan tangan kanannya menarik jok motor keatas sampai jok motor rusak dan terbuka. Setelah jok motor terbuka, terdakwa memutuskan kabel didalam jok motor dan menyambungkan kabel Kembali dengan kabel lainnya sehingga sepeda motor dapat hidup. Setelah sepeda motor milik saksi Ramli tersebut hidup, terdakwa mengendarai motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Muhammad Ahyar dan saksi Ramli menuju rumah saksi Ramdan Alias Gedung di Dusun Serangan Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan menyimpan motor tersebut di rumah saksi Ramdan Alias Gedung.
  • Pada pukul 14.00 WITA, meminta saksi Ramdan Alias Gedung mencarikan orang yang ingin membeli sepeda motor milik saksi Ramli. Namun dikarenakan tidak ada orang yang ingin membeli sepeda motor tersebut, terdakwa menghubungi saksi Suana untuk menawarkan motor tersebut. Tidak berselang lama, saksi Suana mendatangi rumah saksi Ramdan Alias Gedung untuk membeli motor tersebut seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ramli mengalami kerugian sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya