Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekitar jam 11.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Praya Timur di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal sekitar jam 08.00 wita terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama AWALUDIN di Dusun Batu Gulung Desa Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dan meminjam sepeda motornya, setelah itu terdakwa pergi ke rumah INAQ MUS di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya terdakwa dirumah INAQ MUS kemudian terdakwa melakuka transaksi langsung dengan INAQ MUS dengan membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya langsung diserahkan terdakwa kepada INAQ MUS kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dari INAQ MUS. Setelah mendapatkan sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung kembali kerumah sdr. AWALUDIN untuk mengembalikan sepeda motor yang terdakwa pinjam, tidak lama berada dirumah sdr. AWALUDIN sekitar jam 11.00 wita kemudian datang saksi JUADI dan saksi LALU HAPIZWANDI bersama beberapa anggota dari Polsek Praya Timur yang sebelumnya mendapat infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu yang kemudian menangkap dan mengamankan terdakwa kemudian membawa terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Praya Timur di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya saat di Kantor kepolisian Sektor Praya Timur dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa oleh anggota kepolisian dari sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan disaksikan oleh saksi KESANI yang merupakan anggota BKD Desa Mujur dan juga oleh anggota keplisian Sektor Praya timur dan saat itu pada kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga dengan temuan barang bukti tersebut terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian cabang Praya tanggal 28 Juni 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu setelah ditimbang didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0421 tanggal 28 Juni 2024 dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekitar jam 11.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Praya Timur di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal sekitar jam 08.00 wita terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama AWALUDIN di Dusun Batu Gulung Desa Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dan meminjam sepeda motornya, setelah itu terdakwa pergi ke rumah INAQ MUS di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya terdakwa dirumah INAQ MUS kemudian terdkawa melakuka transaksi langsung dengan INAQ MUS dengan membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya langsung diserahkan terdakwa kepada INAQ MUS kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dari INAQ MUS. Setelah mendapatkan sabu tersebut selanjunya terdakwa langsung kembali kerumah sdr. AWALUDIN untuk mengembalikan sepeda motor yang terdakwa pinjam, tidak lama berada dirumah sdr. AWALUDIN sekitar jam 11.00 wita kemudian datang saksi JUADI dan saksi LALU HAPIZWANDI bersama beberapa anggota dari Polsek Praya Timur yang sebelumnya mendapat infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu yang kemudian menangkap dan mengamankan terdakwa kemudian membawa terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Praya Timur di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya saat di Kantor kepolisian Sektor Praya Timur dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa oleh anggota kepolisian dari sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan disaksikan oleh saksi KESANI yang merupakan anggota BKD Desa Mujur dan juga oleh anggota keplisian Sektor Praya timur dan saat itu pada kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga dengan temuan barang bukti tersebut terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian cabang Praya tanggal 28 Juni 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu setelah ditimbang didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0421 tanggal 28 Juni 2024 dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |