Petitum |
Bahwa pemohon bersedia untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa benar pemohon bernama AYUK ASTUTI, lahir di Denpasar, 10 Maret 1981.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan pada dokumen yang memuat identitas tersebut agar sesuai dengan identitas yang telah di tetapi atas
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|