Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Pya AYUK ASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYUK ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa pemohon bersedia untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa benar pemohon bernama AYUK ASTUTI, lahir di Denpasar, 10 Maret 1981.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan pada dokumen yang memuat identitas tersebut agar sesuai dengan identitas yang telah di tetapi atas
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak