Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Pya H. ISWARYUDI, S.H. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 02 Jun. 2017
Nomor Surat 037.M/KAKH-PDN/VI/2017
Pemohon
NoNama
1H. ISWARYUDI, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat

Yang bertanda-tangan dibawah ini :

H. ISWARYUDI, SH, Laki-laki,  Tempat tanggal lahir di Mataram, pada tanggal 24 April 1962, Umur 54 tahun, Pekerjaan Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank NTB, beralamat di Jl. Merdeka Raya No.4 lingkungan Pagesangan baru, Kel. Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus nomor  : 014.M/KAKH-SK.PDN/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017, telah memberikan kuasa khusus  kepada  masing-masing : -------------------------------------------------

EMIL SIAIN, SH., MH,

Hj. AYU IRMA HP, SH

H. ALAMSYAH DACHLAN, SH, Ketiganya adalah Advokat; dan

ROBBY AKHMAD SURYA DILAGA, SH., MH; adalah Advokat Magang yang semuanya berkedudukan pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “EMIL SIAIN, SH & REKAN”, beralamat di Jalan Sriwijawa Nomor : 80B, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya di dalam surat ini disebut sebagai :

-------------------------------------------------PEMOHON PRAPERADILAN ----------------------------------------

Bahwa melalui surat ini Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan ,   melawan : -----------

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH, yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Praya, Kabupaten Lombok tengah, selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON PRAPERADILAN.-----------

 

Bahwa adapun alasan Pemohon adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  1. Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nomor Print-Print–02/P.2.11/Fd.1/09/2016 tanggal 6 September 2016, print-02a/P.2.11/Fd.1/12/2016 tanggal 6 Desember 2016 dan print-02b/P.2.11/Fd.1/03/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang “Dugaan tindak pidana Korupsi dalam pembayaran talangan dana nasabah melalui pos rupa-rupa dalam penyelesaian pada PT.Bank NTB Cabang Praya, Termohon mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: PRINT-611/P.2.11/Fd.1/05/2017 tertanggal 9 Mei 2017 dengan memutuskan kepada Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;---
  1. Bahwa Termohon Penyidik Penuntut umum telah mengabaikan aturan teknis perbankan yang sepenuhnya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya sebagai pemegang otoritas tertinggi dan sekaligus regulator dari industri jasa keuangan sebagaimana dalam Undang-Undang 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan termasuk mengatur dan membawahi PT. Bank NTB. Bahkan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan fungsi khusus untuk mengawasi, mengontrol dan memberikan sanksi terhadap  kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank tanpa adanya campur tangan pihak lain dan independen;-----------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Termohon tidak pernah mengadakan kerjasama dengan OJK terkait dengan perkara a quo yang mana terhadapnya telah terjadi persinggungan otoritas dan kewenangan lembaga yang seharusnya OJK lah yang lebih berwenang dalam melakukan Investigasi terhadap tindak pidana perbankan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;------------------------------------------------------------
  3. Bahwa Termohon tidak pernah ada permintaan resmi dari OJK untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana perbankan sehingga menimbulkan dualisme kewenangan dan Termohon terkesan sewenang-wenang sebagai lembaga yang berhak atas pemeriksaan terhadap tindak pidana perbankan;----------------------------------------------
  4. Bahwa Perbuatan tindak pidana perbankan tersebut dapat dilakukan baik oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham, pegawai bank, pihak terafiliasi dengan bank, atau pihak-pihak lainnya. Sejalan dengan tugas pokok yang telah dilaksanakan oleh OJK dalam rangka mengatur dan mengawasi bank, OJK dapat menemukan penyimpangan ketentuan perbankan. Temuan penyimpangan ketentuan perbankan tersebut ditindak-lanjuti dengan melakukan investigasi untuk menentukan apakah terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana perbankan, selain itu tugas dan wewenang OJK antara lain :--------------------------------------------------------------------------------

a. Pengawasan bank secara langsung (on-site supervision) terdiri dari pemeriksaan  umum dan pemeriksaan khusus dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank;----------------------------------

b. Pengawasan tidak langsung (off-site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya;------------------------------------------------------------------

c. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat;--------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Kewenangan untuk melakukan penyidikan (right to investigate). Yaitu  melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. Penyidikan dilakukan oleh penyidik kepolisian Negara RI dan pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan OJK. Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;-----------

  1. Bahwa dengan demikian Pemohon berkeberatan dengan penetapan Tersangka karena tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta tidak menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) dari lembaga Kejaksaan selaku Termohon dalam permohonan a quo;----------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa berdasakan alasan Pemohon di atas, jelas termohon telah melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagaimana aturan Undang-Undang Khusus yang berlaku sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon sudah sepatutnya tidak sah;------------

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon Pra Peradilan mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mengadili :

  1. Menerima permohonan Pra peradilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  4. Menghukum kepada Termohon untuk mengganti kerugian dan Rehabilitasi;
  5. Menghukum termohon untuk membayar biaya dalam perkara ini;

Atau bila Ketua Pengadilan Negeri Praya  cq. Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian permohonan ini  Pemohon ajukan atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya  diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya