Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.P/2024/PN Pya NURMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya

2.   Menyatakan sah perbaikan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis NURMAN tempat tanggal lahir Torek 31 Desember 1972 menjadi atas nama NURMAN tempat tanggal lahir Torek Trawuk 17 Maret 1985 sesuai dengan Ijazah pemohon

3.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu

4.   Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak