Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4.Fajar Said S.H,LL.M
SARAH APRILIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3723/N.2.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3AHMAD BUDI MUKLISH, S.H., M.H.
4Fajar Said S.H,LL.M
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARAH APRILIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa SARAH APRILIA, pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (tepatnya di Toko Thrift Avril milik terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi  atau mengedarkan sediaan farmasi  dan/ atau  alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138, yaitu berupa produk kosmetik yang positif mengandung Raksa/ Merkuri berdasarkan laporan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram sertifikasi Nomor LHU: 117.K.04.12.25.0005 tanggal 14 Maret 2025 dan sertifikasi Nomor LHU: 117.K.04.12.25.0006 tanggal 14 Maret 2025 dengan kesimpulan produk kosmetik tersebut tidak memenuhi syarat. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 13.15 WITA, saksi IRFAN ZAELANI, S. Sos sebagai petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Mataram bersama dengan Saksi I NENGAH SURYA ASMARA, SH sebagai petugas Polda NTB berdasarkan Surat Tugas Nomor PD.03.02.18A.02.25.104 tanggal 21 Februari 2025 mengadakan operasi di Toko Thrift Avril milik terdakwa SARAH APRILIA di Nuse Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dan diketemukan produk kosmetik, bahan baku kosmetik dan peralatan yang dipergunakan untuk produksi kosmetik tidak memenuhi syarat, pewarna yang ditambahkan, dan pot lastik kemasan tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama

No. Registrasi

No. Batch

Nama Produsen / Importir

Jumlah

Ket

1

I'M Glow Full Pemutih Booster Dosting

-

-

-

110

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

2

Avril Skin Glowing Night Skin

-

-

-

25

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

3

Avril Skin Glowing Day Skin

-

-

-

3

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

4

Avril Skin Glowing Body Lotion

-

-

-

3

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

5

FW PAPAYA

-

-

-

19

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

6

Iman Koko Rosy Clips

-

7020122018

-

17

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

7

Bio Aqua Gold

-

BQY05410

-

11

Pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

8

Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao (Salep)

-

-

-

14

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

9

Penggemuk Badan

-

-

-

3

Pcs

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

10

Yu Chun Mei New Packaging Original Cordyceps B

-

-

-

13

pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

11

Yu Chun Mei New Packaging Original Cordyceps A

-

-

-

4

Pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

12

Yu Chun Mei Cordyceps Whitening and Freckle Removing Cleanser

-

-

-

12

Pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

13

Yu Chun Mei Body Care & Beauty Whitening B

-

-

-

10

Pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

14

Yu Chun Mei Body Care & Beauty Whitening A

-

-

-

3

Pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

15

Remove Spot Herbal Rejuvenating & Spot Removing Cleanser

-

-

-

4

Pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

16

Moison De Natur By Skinature 24 K Ampoule 99.9% Pure Gold

-

-

-

6

Pcs

Kosmetik Tanpa Izin Edar

17

Buku Penjualan

-

-

-

1

Pcs

 

18

Pot Plastik Putih Tanpa Label

-

-

-

30

Pcs

 

19

Mangkuk 2 Centong Pencampur Bahan

-

-

-

1

Set

 

20

Botol Putih Kosong

-

-

-

20

Pcs

 

21

Pewarna Lemon Yellow

-

-

-

1/2

Btl

 

22

Pewarna Egg Yellow

-

-

-

1/2

Btl

 

23

Stiker Avril Skin Glowing Body Lotion

-

-

-

1

Lbr

 

24

Mixer putih merk Miyako

-

-

-

1

set

 

25

Baskom Stainless

-

-

-

1

pcs

 

 

  • Bahwa produk kosmetik Yu Chun Mei sabun, Yu Chun Mei Serum, Yu Chun Mei Toner, Yu Chun Mei Day Krem, Yu Chun Mei Night Cream, I’m Glow Full Pemutih, Avril Skin Glowing Day n Night Lotion, ditemukan di etalase toko Thrift Avril milik terdakwa SARAH APRILIA, sedangkan pewarna dan pot plastik kemasan produk kosmetik ditemukan di kamar pribadi milik terdakwa.
  • Bahwa produksi tersebut tidak memenuhi syarat karena pada kemasannya tidak mencantumkan nama dan alamat produsen dan tidak mempunyai nomor ijin edar sebagaimana termuat dalam aplikasi “CEK BPOM” bahwa produk tersebut tidak terdaftar pada website Badan POM RI,  www.pom.go.id
  • Bahwa produk tersebut dibeli oleh terdakwa dari Shopee, sedangkan produk kosmetik I’m Glow Full Pemutih Booster Dosting diracik sendiri oleh terdakwa saudara SARAH APRILIA dan untuk produk Avril Skin Glowing Day Lotion, Avril Skin Glowing Night Lotion, terdakwa hanya mengganti Stiker label produk yang awalnya bermerk Body Lotion Grad A, kemudian diganti labelnya dengan label milik terdakwa menjadi Avril Skin Glowing;
  • Selanjutnya terhadap produk kosmetik tersebut kemudian terdakwa memperdagangkan dan mengedarkan di toko Thrift Avril milik terdakwa sendiri dan juga dipasarkan melalui akun media sosial facebook dengan nama akun owner I’m Glow dan Thrift Avril.
  • Bahwa terdakwa memulai bisnis kosmetik tersebut sejak tahun 2021 berawal dari joint produk  AMR, RNC dan awal louncing Produk WBS menjadi agen kemudian terdakwa melihat dan belajar di tik-tok yang viral cara pembuatan lotion, kemudian terdakwa mencoba membuat sendiri dengan memberi nama I’m Glow, kemudian usaha tersebut dirintis oleh terdakwa hingga mencapai produksi 1.200 (seribu dua ratus) pot, terdakwa meracik sendiri merek I’m Glow Full Pemutih Booster Dosting, dengan modal pembuatan Rp. 40.000/ Pot yang kemudian terdakwa menjualnya dengan harga Rp.70.000/pot atau untuk harga promo/ discount menjadi Rp.290.000 untuk 3 pot, terdakwa meracik sendiri kosmetik tersebut dengan cara mula-mula terdakwa masukkan kedalam wadah plastik Marina Hand Body Lotion ditambah produk Kelly dan ditambah minyak Zaetun dan beberapa tetes Pewarna Lemmon yelow selanjutnya diaduk (Mixer) sampai tercampur rata, selanjutnya dimasukkan ke dalam pot plastik menggunakan sendok dan ditutup rapat, disegel dengan plastik bening agar produknya aman dan tidak tumpah.
  • Kemudian terhadap produk kosmetik yang dibeli oleh terdakwa di Shopee seperti Yu Chun Mei seharga Rp.137.000/ paket selanjutnya terdakwa mengganti stiker label produk menjadi Avril Skin Glowing Day Lotion dan Avril Skin Glowing Night Lotion dan selanjutnya terdakwa menjualnya kembali seharga Rp.185.000/ paket, sehingga keuntungan terdakwa dalam setiap produk kosmetik tersebut rata-rata sekitar Rp.48.000 sampai Rp. 22.000, dan oleh karena terdakwa tidak membuat pembukuan keuangan secara tertib sehingga jumlah pasti keuntungan terdakwa belum dapat ditentukan yang habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa produk kosmetik tersebut merupakan sediaan farmasi dan telah diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa tersebut tanpa izin edar, standar mutu, keamanan, notifikasi, label kosmetik sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Keputusan Kepala BPOM Nomor PO.01.04.42.4082 tahun 2023 tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran Dan Penilaian Kosmetik, dan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, Peraturan Badan POM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
  • Bahwa produk kosmetik milik terdakwa dengan merek Yu Chun Mei Gold B dan Yu Chun Mei Original B positif mengandung Raksa/ Merkuri berdasarkan laporan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram sertifikasi Nomor LHU: 117.K.04.12.25.0005 tanggal 14 Maret 2025 dan sertifikasi Nomor LHU: 117.K.04.12.25.0006 tanggal 14 Maret 2025 dengan kesimpulan produk kosmetik tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan  Nomor 17 tahun 2022  tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tatun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, merkuri/ raksa termasuk bahan yang tidak diizinkan berada dalam kosmetika.

--------- Bahwa Perbuatan terdakwa SARAH APRILIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya