INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2019/PN Pya | PT. LOMBOK MULIA JAYA | Kepala Kepolisian Resor Praya Lombok Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2019/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2019 | ||||
Nomor Surat | 023.M/KAKH-Pid/IV/2019 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa adapun yang menjadi dasar Permohan Pemohon Praperadilan adalah tidak sahnya perbuatan Termohon Praperadilanpadatanggal 26 April 2019 dalam melakukan Penggeledahan Pabrikdan Penyitaan terhadapalat-alat berupa 1 ( satu ) set Annual Output 150000 Cubic Meter Autoclave Concrete (1 (satu) satu set mesin pembuat bata ringan milik PabrikBetonAerasimilik PT. Lombok Mulia Jaya / Pemohon Praperadilan yang sebagaimana diuraikan dibawah ini. -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Pemohon adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 199, tanggal 14 September 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Chuck Wijaya SH., MKn, yang telah mendapatkan Pengesahan sebagai Badan Hukum R.I dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU-2456323.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal 15 September 2015. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Pemohon Praperadilan ada memiliki usaha Pembuatan bata ringan yang berbentuk pabrik pembuatan bata ringan yang terletak di Jalan Raya Praya – Keruak, KM.5 Desa Batu Nyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dengan mempekerjakan puluhan tenaga kerja lokal. -------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pada hari Jumat sore, tanggal 26 April 2019, sekitar jam 15.00wita, Pabrik Pemohon Praperadilan didatangi oleh orang yang mengaku petugas kepolisian dari Resor Praya/Termohon Praperadilan untuk melakukan penyitaan terhadap mesin yang disebut sebagai 1 ( satu ) set Annual output 150000 Cubic Meter Autoclave Acrate Concrete (satu Set Mesin Pembuat beton ringan) dengan menunjukkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim mengatasnamakan Termohon Praperadilan namun tanpa disertai dengan surat perintah tugas dan juga surat penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Praya. -----------------
4. Bahwa walaupun di dalam Surat Perintah Penyitaan itu disebutkan tentang adanya izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 103/Pen.Pid/2019/PN.Pya, tanggal 25 April 2019, namun sewaktu melakukan penyitaan sama sekali tidak dapat menunjukkan kepada Pemohon Praperadilan akan kebenaran adanya izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 103/Pen.Pid/2019/PN.Pya, tanggal 25 April 2019, padahal telah berkali-kali diminta oleh Pemohon Praperadilan. Hingga aksi Termohon Praperadilan selesai melakukan pembungkusan dan penyegelan mesin tersebut, Termohon Praperadilan tidak bisa menunjukkan adanya surat tersebut kepada Pemohon Praperadilan, hal ini merupakan pelanggaran pertama Termohon Praperadilan. ------------------------------------------------------------
5. Bahwawalaupun di dalamSuratPerintahPenyitaanNomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24 April 2019hanyamenyebutkanTermohonPraperadilanhanyamelakukansitaterhadap1 ( satu ) set Annual output 150000 Cubic Meter Autoclave Acrate Concrete (satu Set Mesin Pembuat beton ringan), namunpadakenyataannyaTermohonPraperadilanmelakukanpenyitaanterhadapbagian-bagiandaripabrik di luarmesin yang dimaksud, termasuk pula melakukanpenyitaandenganmelingkarkangarispolisiterhadap 2 (dua) unit forklift merkHeli yang tidakdisebutkan di dalamSuratPerintahPenyitaanmanapun, sehinggamakinjelasperbuatansewenang-wenangdariTermohonPraperadilan. ---------------
6. Bahwa disamping melakukan Penyitaan, pada dasarnya Termohon Praperadilan juga melakukan Penggeledahan terhadap fasilitas pabrik milik Pemohon Praperadilan, yang mana fasilitas Pabrik milik Pemohon Praperadilan ini adalah merupakan suatu tempat tertutup dilengkapi dengan pagar dan pintu serta petugas keamanan /security guna menjaga keamanan pabrik dan keamanan warga sekitar dari bahaya mendekati mesin-mesin yang sedang bekerja. Dan pada hari Jum at tanggal 26 April 2019 ketikaTermohon Praperadilan menggeledah fasilitas pabrik, Termohon praperadilan tidak menunjukkan Surat Tugas dan juga Surat Perintah Penggeledahan dan juga Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat. Ini adalah pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa memperhatikan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim mengatasnamakan Termohon Praperadilan terdapat banyak keganjilan yang memicu dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang/abusing of power oleh Termohon Praperadilan atau Termohon Praperadilan telah bertindak diluar hukum yang berlaku demi keuntungan pihak-pihak tertentu, sedangkan Penetapan Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor : 103/Pen.Pid/20019/PN. Praya, barudikeluarkanpadatanggal 25 April 2019,artinya Surat Perintah Penyitaan tersebut terlebih dahulu dikeluarkan daripada Surat Ijin Penyitaan dari Pengadilan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/40/IV/2019/Reskrim tertanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh KasatReskrim mengatasnamakan Termohon Praperadilan, terdapat irah irah –PRO JUSTITIA- yang berarti bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan, hanya saja memperhatikan dasar dari surat aquo sama sekali belum ada diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dari dan/atauoleh Termohon Praperadilan atau instansi manapun yang dijadikan dasar tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan,dan jika diperhatikan tanggal Laporan Polisi yang dijadikan dasar penggeledahan dan penyitaan, yaitu tertanggal 23 April 2019, dengan Nomor: LP/197/IV/2019/NTB/Res.Loteng dan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Praya tertanggal 25 April 2019, maka pertanyaannya kapankah saksi-saksi dalam perkara ini di periksa mengingat hanya 2(dua) hari berselang tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dan hingga saat praperadilan ini didaftarkan Pemohon Praperadilan atau siapapun belum pernah diperiksa atau di tetapkan sebagai Tersangka dalam laporan ini. ----
9. Bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan hanya berdasarkan laporan polisi dari Pelapor dan dilakukan sebelum adanya penetapan Tersangka tersebutmelanggar ketentuan pasal 60 ayat (1) Perkapolri No: 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mensyaratkan adanya Tersangka dalam melakukan penyitaan. -----------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa pada pokoknya seluruh tindakan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan di dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini telah bertentangan dengan prinsip prinsip dalam Perkapolri No: 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan di dalam pasal (3) antara lain prinsip legallitas, prinsip profesional, prinsip proporsional, prinsip prosedural, prinsip transparan, prinsip akuntabel dan prinsip efektif dan efisien serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu KUHAP sehingga haruslah dinyatakan tidak sah sehingga sita yang telah diletakkan haruslah diangkat. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilanmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini utuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili :
1. Mengabulkan gugatan Pemohon Praperadilanuntuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum penggeledahan terhadap bangunan pabrik dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada hari Jum at tanggal 26 april 2019 sekitar pukul 03.00 Wita terhadap mesin yang disebut sebagai 1 ( satu ) set Annual output 150000 Cubic Meter Autoclave Acrate Concrete (satu Set Mesin Pembuat beton ringan) dan 2 (dua) unit forklift merkHelimilikPemohon Praperadilan adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
3. Menghukum Termohon Praperadilan dengan memerintahkan untuk mengangkat semua pembungkusan dan penyegelan yang dipasang sebelumnya tanpa syarat dan mengembalikan penguasaan mesin tersebut pada Pemohon Praperadilan seperti sedia kala.
4. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya atau ex aequo et bono.
Demikian Gugatan ini disampaikan dan atas perkenan Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya dan/atau Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Praperadilanucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |