Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2024/PN Pya 1.MARJAN
2.mustaan
3.masrun
4.MARHUNAN
5.MARHANAH
6.JURIAH
7.HORIAH
1.SURIATON
2.fadliah
3.hj. muslihan
4.H.HARTONO
5.ERIK PRIMA CIPTA
6.akbar khalik
7.kepala kantor pertanahan lombok tengah
8.pemerintah daerah lombok tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARJAN
2mustaan
3masrun
4MARHUNAN
5MARHANAH
6JURIAH
7HORIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SUBAWAIH, SH.MARJAN
2IMAM SUBAWAIH, SH.mustaan
3IMAM SUBAWAIH, SH.masrun
4IMAM SUBAWAIH, SH.MARHUNAN
5IMAM SUBAWAIH, SH.MARHANAH
6IMAM SUBAWAIH, SH.JURIAH
7IMAM SUBAWAIH, SH.HORIAH
Tergugat
NoNama
1SURIATON
2fadliah
3hj. muslihan
4H.HARTONO
5ERIK PRIMA CIPTA
6akbar khalik
7kepala kantor pertanahan lombok tengah
8pemerintah daerah lombok tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan kronologis diatas, selanjutnya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :

 

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan hukum amaq semah selaku pewaris telah meninggal dunia pada tahun 1957
  3. Menyatakan demi hukum MERAHUM telah meninggal dunia padatahun 2013 dan MURKINAH meninggal dunia padatahun 2008 dan SELAMAH meninggal dunia pada tahun 2014  
  4. Menyatakan hukum para penggugat adalah ahiwaris yang sah dari dari MERAHUM dan SELAMAH.
  5. Menyatakan demi hukum para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHPerdata
  6. Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
  7. Menghukum Para Tergugat atau Siapa Saja Yang Menguasai Objek Sengketa  Untuk Menyerahkan Objek Sengketa Kepada para penggugat bilaperlu dengan bantuan alat Negara/ Kepolisian Negara Republik indinesia
  8. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
  9. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak