Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2025/PN Pya RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMLI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, SH.RAMLI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang RAMLI lahir di Selandung pada tanggal 31 Desember 1981  diperbaiki menjadi ASWANDI lahir di Mertak Gonde pada tanggal 31 Desember 1985 pada Kutipan Akta Kelahiran  Nomor 5202-LT-07122021-0104 tertanggal 7 Desember 2021yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak