| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang semula ZAVIAN RAHMAT AZIZ lahir di Lombok Tengah pada tanggal 27 September 2025 menjadi SIDI ZAVIAN RAHMAT AZIZ lahir di Lombok Tengah pada tanggal 27 September 2025;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|