Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Pya 1.ALEP BINTI LALU ARIP ALIAS MAMIQ ALAP
2.ALUH BINTI LALU ARIP ALIAS MAMIQ ALAP
3.RIKI KARDONI BIN AMAQ SITAH
1.MALIKI
2.ABDUL MANAP
3.H. AMRILLAH
4.ROHATI
5.SUHAIMI
6.ROHANI
7.RoHANAH
8.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEP BINTI LALU ARIP ALIAS MAMIQ ALAP
2ALUH BINTI LALU ARIP ALIAS MAMIQ ALAP
3RIKI KARDONI BIN AMAQ SITAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Burhanuddin, S.H.ALEP BINTI LALU ARIP ALIAS MAMIQ ALAP
2Lalu Burhanuddin, S.H.ALUH BINTI LALU ARIP ALIAS MAMIQ ALAP
3Lalu Burhanuddin, S.H.RIKI KARDONI BIN AMAQ SITAH
Tergugat
NoNama
1MALIKI
2ABDUL MANAP
3H. AMRILLAH
4ROHATI
5SUHAIMI
6ROHANI
7RoHANAH
8BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil- dalil tersebut di atas, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya;
  3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa berupa tanah tanah sawah, seluas seluas ± 1,2910 Ha/ satu hektar dua puluh sembilan are sepuluh meter yang kesemuanya terletak di wilayah Dusun Tempas, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara     : Tanah sawahnya Ma’ri Putra Muhammad

Sebelah Selatan  : Tanah sawahnya ASPAN, ATMAN, ATME

Sebelah Timur    : Tanah sawahnya Diparman dan Amaq Emen

Sebelah Barat     : Tanah sawahnya NURISAH, MAISAH, SERIM SUMI DAN SANI

adalah hak milik Para Penggugat dan atau peninggalan dari Almarhum MAMIQ SINAREP;

  1. Menyatakan hukum tindakan para Tergugat yang memecah, menguasai, mensertipikatkan, membangun rumah tinggal dan bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat dengan beriktikad tidak baik untuk memiliki objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat baik Sertipikat Hak Milik dengan Nomor;

5.1. Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 03220 atas nama MALIKI/T-1 dengan NIB No.    01288;

5.2. Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 1182 atas nama ABDUL MANAB/T-2 dengan NIB No. 01301;

5.3. Sertipikat Hak Milik dengan Nomor…….atas nama H. AMRILLAH/T-3 dengan NIN No. 00474;

5.4. Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 1180 atas nama ROHATI/T-4 dengan NIN No. 01303;

5.5. Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 01306 dan 01302/TK atas nama SUHAIMI/T-5 dengan NIB No. 01306 dan 01302;

5.6. Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 1181atas nama ROHANI/T-6 dengan NIB No. 01300;

5.7. Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 1183 atas nama ROHANAH/T-7 dengan NIB No. 01307;

              serta akta otentik lainnya maupun surat-surat dibawah tangan yang tercatat atas nama Tergugat 1 s/d tergugat 7 atau pihak lainnya atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum kepada Tergugat 1 MALIKI untuk membongkar dan memindahkan bangunan rumah permanen miliknya dan kepada Tergugat 5 SUHAIMI untuk membongkar dan memindahkan bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dibangun olehnya di atas objek sengketa. Apabila Tergugat 1 MALIKI dan Tergugat 5 SUHAIMI tidak membongkar dan memindahkan bangunan-bangunan miliknya tersebut, maka pelaksanaan pembongkarannya dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Negara;
  2. Menyatakan dengan hukum transaksi baik berupa jual beli/gadai dan atau transaksi apapun bentuknya terhadap objek sengketa tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat/semua ahli waris dari Almarhum MAMIQ SINAREP adalah cacat hukum;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak lainnya, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (POLRI);
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
  5. Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak