Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Pya WIJAYA KUSUMA LALU HUSEN BASRI, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/767/IV/RES.1.2/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WIJAYA KUSUMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU HUSEN BASRI,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Larangan Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 06 ayat (1) huruf (a) dan (b) Prp Nomor 51 Tahun 1960, yang terjadi di Dusun Pasak Siji Desa Kateng Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah, dengan korban atas nama BAIQ LAELATI, yang dilakukan oleh H. LALU HALIL dan anak -anaknya yang bernama  HAJI LALU MUJIB ABDURRAHMAN Alias MUJITABE, LALU HUSEN BASRI dan LALU HASAN dengan kronologi kejadian bahwa sekitar bulan oktober 2025 BAIQ LAELATI bermaksud ingin mengambil kembali tanah peninggalan orang tuanya tersebut namun H. LALU HALIL beserta anak – anaknya tidak mau memberikan tanah yang telah dipinjamnya tersebut kepada BAIQ LAELATI dengan alasan yang tidak jelas.

 

Pihak Dipublikasikan Ya