Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Pya 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
1.MEKAR ALIAS AMAQ IWAN
2.HERMAN Alias CEBAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-582/N.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEKAR ALIAS AMAQ IWAN[Penahanan]
2HERMAN Alias CEBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I MEKAR Alias AMAQ IWAN bersama-sama dengan Terdakwa II HERMAN Alias CEBAN pada hari Senin tanggal 04 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi SAHRUL HADI di Kampung Kesambik Dusun Keling Desa Mangkung Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu benda, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal anak dari saksi SAHRUL HADI pulang dari mengaji dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda Listrik merk GODA, warna hijau tosca di garasi rumahnya, kemudian sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa II HERMAN Alias CEBAN berboncengan dengan Terdakwa I MEKAR Alias AMAQ IWAN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DK 2429 AAA melihat sepeda listrik tersebut terparkir di garasi rumah saksi SAHRUL HADI kemudian timbul niat Terdakwa II HERMAN Alias CEBANĀ  dan Terdakwa I MEKAR Alias AMAQ IWAN untuk mengambil sepeda Listrik tersebut dengan cara masuk ke halaman rumah korban menuju ke garasi tempat sepeda listrik tersebut terparkir dan Terdakwa II HERMAN Alias CEBAN langsung mengeluarkan sepeda listrik tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi SAHRUL HADI lalu mendorong sepeda listrik menuju jalan raya yang berjarak sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter, setelah itu Terdakwa II HERMAN Alias CEBAN menaikkan sepeda listrik tersebut ke atas sepeda motor diatas jok bagian tengah belakang lalu Terdakwa II HERMAN Alias CEBAN berboncengan dengan Terdakwa I MEKAR Alias AMAQ IWAN langsung pergi, kemudian para Terdakwa menjual hasil curiannya tersebut kepada saksi KUSMAYADI Alias KEMEK untuk di jual seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun akhirnya sepakat seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi KUSMAYADI Alias KEMEK menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa II HERMAN alias CEBAN setelah itu Terdakwa II HERMAN Alias CEBAN memberikan Terdakwa I MEKAR Alias AMAQ IWAN bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda Listrik merk GODA, warna hijau tosca tanpa izin menyebabkan saksi SAHRUL HADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya