Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama anak kedua Para Pemohon semula bernama AHMAD KAFI lahir di Darek tanggal 27 Juni 2022 menjadi MAKMUN AL HUSNI lahir di Darek tanggal 27 Juni 2022
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
|