Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
JUMAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa JUMAHIR bersama saksi SARIFUDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Jontlak, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 maret 2024 sekitar pukul 00.00 Wita Saksi SARIFUDIN menghubungi Terdakwa JUMAHIR melalui telepon dengan tujuan mengajak Terdakwa JUMAHIR untuk mengambil barangbarang milik orang lain dan Terdakwa JUMAHIR menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa JUMAHIR mengambil 1 (satu) buah cukit  besi panjang 30 cm yang berada di dapur rumah Terdakwa JUMAHIR. Sekira pukul 01.00 Wita Saksi SARIFUDIN bersama Terdakwa JUMAHIR berjalan menuju Dusun Jontlak Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah untuk mencari rumah yang akan dijadikan sasaran kemudian Terdakwa JUMAHIR dan Saksi SARIFUDIN memasuki rumah Saksi Korban M. FAUSI yang terletak di Dusun Jontlak, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat Kabupaten Tengah Kabupaten Lombok Tengah dari pintu samping yang pada saat itu tidak dikunci dan posisi Saksi Korban M. FAUSI langsung menuju dapur rumah Saksi Korban M. FAUSI. Selanjutnya Saksi SARIFUDIN bersama Terdakwa JUMAHIR melihat 1 (satu) buah Mesin cuci pakaian merk SANKEN Jenis JASMINE Model TW7750 Warna Biru Putih; 1 (satu) buah Lemari Pendingin Merk POLYTRON Type PRA 15AL Model R15065 Warna Merah; 1 (satu) buah Mesin parutan kelapa listrik Merk SAGA 2 Type SR - 125 Warna Hijau dan 1 (satu) buah Tabung gas 3 kilo warna hijau ada di dapur rumah Saksi Korban M. FAUSI kemudian Saksi SARIFUDIN bersama Terdakwa JUMAHIR mengangkat barangbarang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban M. FAUSI secara bersama-sama untuk dikumpulkan terlebih dahulu di halaman rumah Saksi Korban M. FAUSI, selanjutnya setelah 1 (satu) buah Mesin cuci pakaian merk SANKEN Jenis JASMINE Model TW-7750 Warna Biru Putih; 1 (satu) buah Lemari Pendingin Merk POLYTRON Type PRA 15AL Model R15065 Warna Merah; 1 (satu) buah Mesin parutan kelapa listrik Merk SAGA 2 Type SR - 125 Warna Hijau dan 1 (satu) buah Tabung gas 3 kilo warna hijau terkumpul dihalaman rumah Saksi Korban M. FAUSI Saksi SARIFUDIN membantu Terdakwa JUMAHIR untuk menaikkan 1 (satu) buah Mesin cuci pakaian merk SANKEN Jenis JASMINE Model TW7750 Warna Biru Putih ke pundak sebelah kanan Terdakwa JUMAHIR lalu Saksi SARIFUDIN dengan membawa 1 (satu) buah Mesin parutan kelapa listrik Merk SAGA 2 Type SR 125 Warna Hijau dan 1 (satu) buah Tabung gas 3 kilo warna hijau, kemudian Saksi SARIFUDIN bersama Terdakwa JUMAHIR bersamasama berjalan menujun rumah Terdakwa JUMAHIR untuk menyimpan barang milik Saksi Korban M. FAUSI tersebut, kemudian Saksi SARIFUDIN bersama Terdakwa JUMAHIR kembali menuju rumah Saksi Korban M. FAUSI dan mengambil 1 (satu) buah Lemari Pendingin Merk POLYTRON Type PRA 15AL Model R15065 Warna Merah yang sudah di berada di halaman rumah Saksi Korban M. FAUSI untuk di bawa menuju rumah Terdakwa JUMAHIR untuk menyimpan barang milik Saksi Korban M. FAUSI.
  • Atas perbuatan Terdakwa JUMAHIR bersama saksi SARIFUDIN (yang dilakukan penuntutan terpisah) tersebut Saksi Korban M. FAUSI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000, (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya