Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemoohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan pada tahun lahir yaitu Hamdianto lahir di Tanggor pada tanggal 12 Oktober 2000 sesuai dengan ijazah pemohon Nomor : DN-23 Dd 0060523 tertanggal 21 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Jorong dan bukti surat pendukung lainnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftar kan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudakan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
|