| Petitum |
- Permohonan Para Penggugat
Bahwa berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, Sehingga dengan ini Para Penggugat mohon Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Perkara ini, berkenan untuk memeriksa, menimbang, dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIRE.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Milik Penggugat II lahan tanah sawah a quo yang dibeli oleh H. Masrah alias H. Mansur Ihsan telah dihibahkan kepada anak kandungnya atas nama HURNI, S.Pd.I, alias HURNIATI, S.Pd.I dan telah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor 1513, yang dahulu terletak di Desa Loang Maka, Kec. Janapria, Kabupaten Lombok Tengah sekarang terletak di Desa Prako, Kec. Janapria, Kabupaten Lombok Tengah dengan Luas 17740 m2;
- Menyatakan dan menetapkan Menurut Hukum lahan tanah sawah 2700 m2 yang masih dikuasi oleh Tergugat I dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena tanah a quo merupakan satu kesatuan dari obyek dalam Sertifikat Nomor 1513 Yang menjadi objek sengketa dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran Irigasi
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Siska Oviana
- Sebelah Barat : Saluran Irigasi
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Hurni alias Hurniati
- Menyatakan Menurut Hukum Surat Pernyataan Perdamaian antara H. Muksin Klasir (Tergugat) dengan H. Mansur Ihsan Alias H. Masrah Tertanggal 09 Desember 2020, yang didalamnya terdapat kekhilafan dan Tipu Muslihat yang dilakukan oleh Tergugat I yang kemudian merugikan Penggugat I dan Penggugat II yakni sebidang tanah seluas -+27 Are yang dikuasai oleh Tergugat I yang sebenarnya adalah Tanah yang bersertifikat Hak Milik dengan Nomor 1513 atas nama Penggugat II dan telah didapatkan oleh Penggugat I dengan dasar Jual beli yang sah dan bukan merupakan tanah yang dimaksud didalam Surat Pernyataan Damai a quo merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPdt oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut Hukum Penggugat I dan Penggugat II dalam proses penandatanganan Surat Pernyataan damai a quo Terpaksa serta dengan kausa yang tidak halal dan sama sekali tidak mengetahui isi dari Pernyataan damai a quo karena yang ditanda tangani oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah Kertas Kosong yang tidak ada isinya sehingga cacat secara hukum;
- Menyatakan dan menetapkan Menurut Hukum surat Pernyataan Perdamaian Tertanggal 09 Desember 2020 yang tidak menyebutkan dengan jelas tanah sawah mana yang dimaksud dan terletak dimana, juga batas-batasnya tidak ada didalam Surat Pernyataan Perdamaian a quo sehingga menimbulkan kekaburan isi didam Surat Pernyataan damai a quo sehingga surat Pernyataan Damai a quo batal demi hukum;
- Menyatakan Penggugat II sebagai pemegang Hak atas tanah Hak Milik dengan Nomor Sertipikat 1513 a quo justru tidak dijadikan sebagai pihak dalam surat Pernyataan Perdamaian Tertanggal 09 Desember 2020 sehingga Surat Pernyataan Damai a quo tidak sah secara Hukum;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum Tergugat I telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Surat Pernyataan Perdamaian a quo dengan Melaporkan Penggugat I kepada Kepolisian Resort Lombok Tengah pada Tanggal 09 Desember 2025 padahal Tergugat I menyatakan dalam Surat Perdamaian a quo tidak akan menuntut secara hukum adat maupun Hukum Negara;
- Menyatakan Dan Menetapkan menurut Hukum Tanah Milik Penggugat II yang telah digadaikan oleh Tergugat I Kepada Turut Tergugat tanpa Persetujuan dari Penggugat II sebagai Pemilik sah atas tanah a quo adalah Tindakan Gadai yang tidak sah dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan dan menetapkan bahwa tindakan Tergugat I dan Turut Tergugat yang tetap menggunakan objek Sengketa tanpa persetujuan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum penguasaan tanpa hak atas tanah obyek sengketa oleh para tergugat selama masa gadai, para penggugat telah menderita kerugian yang mana kalau diperhitungkan hasil tanah obyek sengketa setiap tahunnya dengan perhitungan dua kali panen, yang rata-rata pertahunnya menghasilkan sekitar 2 Ton Padi gabah, jadi kerugian yang diderita para penggugat selama 5 Tahun adalah 5 x 2 = 10 Ton padi gabah dan kalau dinilai dengan uang harga sekarang yang rata-rata perkwintal harga gabah sekitar Rp. 780.000,00,-, jadi jumlah kerugian yang diderita para Penggugat adalah: 10 Ton x Rp. 7.800.000,00,- = 78.000.000,00,- (TUJUH PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH);
- Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk Mengosongkan dan menghentikan segala bentuk penggunaan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan terhadap objek a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIRE.
Dan atau Jika Yang Mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Mataram khususnya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |