Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan pada Nama dan tahun lahir yaitu Khaerudin Lahir di Jurang jaler Pada tanggal 07 Juni 1975 sesuai dengan ijazah pemohon Nomor 1.820/346.E/UZR/1999 tertanggal 30 Juli 1999 yang di keluarkan oleh Universitas Islam Al - Azhar dan bukti surat pendukung lainnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|