Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Pya 1.dr.B Magdalena
2.LALU BRAMANTIO GANERU
3.BAIQ MUSTIKA SARI
4.LALU PUTRA
5.BAIQ RITA NIRWANY
6.LALU AKHMAD CAHYADI
BUPATI LOMBOK TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat 140/AB & Ass/Ggt/VIII/2025
Penggugat
NoNama
1dr.B Magdalena
2LALU BRAMANTIO GANERU
3BAIQ MUSTIKA SARI
4LALU PUTRA
5BAIQ RITA NIRWANY
6LALU AKHMAD CAHYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDIN,SH,MH.dr.B Magdalena
2BAHARUDIN,SH,MH.LALU BRAMANTIO GANERU
3BAHARUDIN,SH,MH.BAIQ MUSTIKA SARI
4BAHARUDIN,SH,MH.LALU PUTRA
5BAHARUDIN,SH,MH.BAIQ RITA NIRWANY
6BAHARUDIN,SH,MH.LALU AKHMAD CAHYADI
Tergugat
NoNama
1BUPATI LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PUYUNG, KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya, berkenan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan obyek sengketa adalah harta peninggalan almarhum Lalu Bandjar yang turun kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan pencatatan, menguasai, memanfaatkan, mengklaim  obyek sengketa yang bukan haknya secara sepihak kedalam Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah adalah merupakan   perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  4. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan kepolisian;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila obyek sengketa disewakan kepada orang lain sebesar Rp.50.000.000,-/tahun maka kerugian yang dialami Para Penggugat adalah sebesar Rp. 50.000.000,- x 10 tahun = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk selanjutnya kerugian diperhitungkan sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan segala surat-surat apapun yang timbul menyangkut tentang peralihan hak dan pencatatan sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan secara hukum;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya;
  8. Menyatakan hukum putusan terhadap perkara aquo dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak