Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
ARRAHMAN ALS DABONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/N.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARRAHMAN ALS DABONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ARRAHMAN alias DABONG, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI (DPO) dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan persawahan di Dusun Rungkang Timur, Desa Jango, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal sekira jam 00.00 wita, terdakwa ARRAHMAN alias DABONG, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI (DPO) dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA, serta anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA minum-minuman keras dirumah sdr. Anak ANIL kemudian sekitar jam 00.30 WITA terdakwa, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berempat langsung pergi keacara tontonan joged kecimol yang tidak jauh dari rumah sdr. anak ANIL kemudian saat sedang menonton acara joget tersebut pada saat itu penari joged tersebut mau menunjuk sdra AHMAD ALGIFARI untuk menari Joged (ngibing) akan tetapi kipas tersebut direbut oleh pemuda dari Gunung paing Dusun Kuang, Desa Pendem, Kecamatan Janapria kab Loteng sehingga sdr. AHMAD ALGIFARI menjadi marah karena kipas untuk menunjuk penonton untuk joged dari penari joged direbut oleh pemuda tersebut sehingga sdr. AHMAD ALGIFARI tidak jadi joged (ngibing), pada giliran berikutnya baru sdr. AHMAD ALGIFARI ditunjuk oleh penari joged tersebut untuk ngibing, setelah lima sampai enam menit sdr. AHMAD ALGIFARI ngibing, acara Joged tersebut dihentikan oleh tuan rumah atau yang mengadakan acara hiburan joged tersebut karena sudah larut malam sehingga terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA pergi meninggalkan lokasi joget dengan tujuan untuk pulang, namun pada saat akan pulang tersebut sdr. AHMAD ALGIFARI mengajak terdakwa, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA untuk menunggu pemuda yang merebut kipas dari penari joged pada waktu diacara joged tersebut sehingga mereka berempat menunggu pemuda yang merebut kipas tersebut di ujung jalan masuk keareal acara joged tersebut kemudian pada saat itu ada pemuda yang seumuran dengan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA melintas menggunakan sepeda motor berboncengan selanjutnya anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berjalan mau menghampiri terdakwa melewati pemuda yang melintas dengan sepeda motor tersebut dan dibelakang pemuda tersebut ada kakak dari pemuda tersebut yang juga menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya dan kakak dari pemuda tersebut menuduh anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA dengan mengatakan “mengapa kalian mau pukul adik saya tadi” kemudian dijawab oleh anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA “tidak ada yang mau pukul adikmu”, dan pemuda tersebut menjawab “bohong kamu sundel”  dan anak DIKI ANDREAN NOPIANDIKA  tetap menjawab tidak pernah mau memukul adiknya yang sedang lewat tersebut, setelah itu selanjutnya pemuda tersebut pergi, karena kesal mendengar tuduhan tersebut kemudian sdr. AHMAD ALGIFARI mengajak terdakwa, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA untuk mengejar pemuda yang mencaci maki tersebut dan pada waktu itu anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA mengatakan bahwa pemuda yang mencaci maki tersebut berasal dari Gunung Paing, Dusun Kuang, Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kab. Loteng, selanjutnya terdakwa, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berempat pergi mengejar pemuda yang mencaci maki tersebut menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dengan posisi terdakwa membonceng sdr. AHMAD ALGIFARI sedangkan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA membonceng anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan berhasil menyusul pemuda yang mencaci maki tersebut di jalan Dusun Kruak, Desa Saba kecamatan Janapria, Kab. Loteng dan pada waktu itu sdr. AHMAD ALGIFARI mengatakan kepada pemuda tersebut “didepan saya tunggu”, selanjutnya sdr. AHMAD ALGIFARI menyuruh terdakwa untuk menunggu pemuda tersebut di depan sehingga terdakwa mempercepat laju sepeda motor yang terdakwa kendarai mendahului pemuda tersebut, kemudian sampai dijalan persawahan yang sepi tepatnya di Dusun Rungkang Timur, Desa Jango, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berhenti untuk menunggu pemuda yang mencaci maki tersebut dan memarkir sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa bersama sdr. AHMAD ALGIFARI memberhentikan (menyetop) setiap sepeda motor yang melewati jalan tersebut untuk mencari pemuda yang mencaci maki tersebut, sedangkan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA duduk diatas sepeda motor yang diparkir dan pada waktu itu terdakwa bersama sdr. AHMAD ALGIFARI sudah sempat memberhentikan (menyetop) empat pemotor dan menanyakan asal pemotor tersebut akan tetapi tidak ada yang mengatakan berasal dari Gunung paing, Dusun Kuang, Desa Pendem, Kecamatan Janapria Kab. Loteng, sehingga semua premotor yang telah diberhentikan tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Tidak lama kemudian datang saksi RESTU HIDAYATULLAH yang berboncengan dengan saksi MUH. FAUZAN AZIMA yang juga hendak melewati jalan tersebut kemudian terdakwa bersama sdr. AHMAD ALGIFARI alias LEGI juga menghentikannya dan menanyakan asal kedua saksi dan saat itu saksi RESTU HIDAYATULLAH menjawab berasal dari Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, Kab. Loteng, dan mendengar jawaban tersebut kemudian terdakwa menyuruh kedua saksi untuk melanjutkan perjalanannya namun ketika hendak jalan kembali tiba tiba sdr. AHMAD ALGIFARI langsung memukul saksi RESTU HIDAYATULLAH (yang posisi duduk didepan mengendarai sepeda motor) sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah batu pecahan beton dengan ukuran panjang sekitar 14 cm dan lebar 10 cm berbentuk persegi yang sudah dipegang sebelumnya yang dipukulkan pada bagian kepala saksi RESTU HIDAYATULLAH sehingga menyebabkan saksi RESTU HIDAYATULLAH terjatuh bersama sepeda motornya dan berdarah pada bagian kepala serta saksi RESTU HIDAYATULLAH pingsan, melihat sdr. AHMAD ALGIFARI melakukan pemukulan tersebut kemudian terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi MUH. FAUZAN AZIMA dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai bagian kepala dan punggung kemudian dilanjutkan sdr. AHMAD ALGIFARI juga memukul saksi MUH. FAUZAN AZIMA dengan pecahan batu yang dipegangnya yang menyebabkan kepala saksi MUH. FAUZAN AZIMA mengalami luka dan berdarah, kemudian pada waktu yang bersamaan datang anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA menghampiri saksi RESTU HIDAYATULLAH yang saat itu sudah dalam posisi terbaring pingsan dan tertimpa sepeda motornya kemudian anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA juga memukul saksi RESTU HIDAYATULLAH dengan tangan mengepal pada bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan pada waktu itu saat terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI sedang memukuli saksi MUH. FAUZAN AZIMA secara bergantian kemudian datang anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA yang kemudian melerai dengan cara menarik terdakwa dan sdr. AHMAD ALGIFARI agar berhenti memukuli saksi MUH. FAUZAN AZIMA selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA mereka berempat pergi meninggalkan saksi RESTU HIDAYATULLAH dan saksi MUH. FAUZAN AZIMA yang saat itu sudah dalam kondisi terluka berlumuran darah. Tidak lama kemudian lewat melintas saksi ALDY RIZKI PURNAMA, saksi MUHAMAD ZAOKI dan saksi YUSRI yang menemukan saksi RESTU HIDAYATULLAH dan saksi MUH. FAUZAN AZIMA dalam kondisi terluka sehingga langsung mengantarkannya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

-    Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa ARRAHMAN alias DABONG, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA, berakibat saksi RESTU HIDAYATULLAH dan saksi MUH. FAUZAN AZIMA mengalami luka luka sebagaimana surat hasil Visum Et Repertum sebagai berikut:

  • Visum Et Repertum No. 005/12/PKM/XI/2024 tanggal 22 November 2024 an. RESTU HIDAYATULLAH yang ditandatangani oleh dr. HANDY FUJIANTO, dokter pada UPT BLUD Puskesmas Janapria dengan hasil Pemeriksaan Fisik :

-     Kepala           :     pelips kanan robek ukuran 2x6 cm, dengan jahitan 4 jahitan, pipi kiri lebam, bengkak, merah dan tampak luka lecet, Pelipis kanan luka lecet dan darah ukuran 2x2 cm

-     Dada               :     tidak ditemukan luka luka

-     Perut              :     tidak ditemukan luka luka

-     Punggung     :     tidak ditemukan luka luka

-     Tangan          :     tidak ditemukan luka luka

-     Kaki                :     tidak ditemukan luka luka

 

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada korban laki laki berusia 28 tahun ini, pelips kanan robek ukuran 2x6 cm, dengan jahitan 4 jahitan, pipi kiri lebam, bengkak, merah dan tampak luka lecet, Pelipis kanan luka lecet dan darah ukuran 2x2 cm, luka akibat benda tumpul terkena batu bata.

 

  • Visum Et Repertum No. 005/13/PKM/XI/2024 tanggal 22 November 2024 an. MUH. FAUZAN AZIMA yang ditandatangani oleh dr. HANDY FUJIANTO, dokter pada UPT BLUD Puskesmas Janapria dengan hasil Pemeriksaan Fisik:

-     Kepala           :     luka robek terbuka pada sisi belakang kepala ukuran 3x2x1 cm

-     Dada               :     tidak ditemukan luka luka

-     Perut              :     tidak ditemukan luka luka

-     Punggung     :     tidak ditemukan luka luka

-     Tangan          :     jari jempol tangan kanan luka pada kuku dan robek

-     Kaki                :     tidak ditemukan luka luka

 

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada korban laki laki berusia 23 tahun ini, bagian belakang kepala luka robek terbuka pada sisi belakang kepala ukuran 3x2x1 cm disebebkan oleh kekerasan benda tumpul dan jari jempol tangan kanan luka pada kuku dan robek gesekan saat terjatuh dan terkena benda tumpul

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP.

A T A U

KEDUA.

Bahwa terdakwa ARRAHMAN alias DABONG, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI (DPO) dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan persawahan di Dusun Rungkang Timur, Desa Jango, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal sekira jam 00.00 wita, terdakwa ARRAHMAN alias DABONG, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI (DPO) dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA, serta anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA minum-minuman keras dirumah sdr. Anak ANIL kemudian sekitar jam 00.30 WITA terdakwa, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berempat langsung pergi keacara tontonan joged kecimol yang tidak jauh dari rumah sdr. anak ANIL kemudian saat sedang menonton acara joget tersebut pada saat itu penari joged tersebut mau menunjuk sdra AHMAD ALGIFARI untuk menari Joged (ngibing) akan tetapi kipas tersebut direbut oleh pemuda dari Gunung paing Dusun Kuang, Desa Pendem, Kecamatan Janapria kab Loteng sehingga sdr. AHMAD ALGIFARI menjadi marah karena kipas untuk menunjuk penonton untuk joged dari penari joged direbut oleh pemuda tersebut sehingga sdr. AHMAD ALGIFARI tidak jadi joged (ngibing), pada giliran berikutnya baru sdr. AHMAD ALGIFARI ditunjuk oleh penari joged tersebut untuk ngibing, setelah lima sampai enam menit sdr. AHMAD ALGIFARI ngibing, acara Joged tersebut dihentikan oleh tuan rumah atau yang mengadakan acara hiburan joged tersebut karena sudah larut malam sehingga terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA pergi meninggalkan lokasi joget dengan tujuan untuk pulang, namun pada saat akan pulang tersebut sdr. AHMAD ALGIFARI mengajak terdakwa, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA untuk menunggu pemuda yang merebut kipas dari penari joged pada waktu diacara joged tersebut sehingga mereka berempat menunggu pemuda yang merebut kipas tersebut di ujung jalan masuk keareal acara joged tersebut kemudian pada saat itu ada pemuda yang seumuran dengan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA melintas menggunakan sepeda motor berboncengan selanjutnya anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berjalan mau menghampiri terdakwa melewati pemuda yang melintas dengan sepeda motor tersebut dan dibelakang pemuda tersebut ada kakak dari pemuda tersebut yang juga menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya dan kakak dari pemuda tersebut menuduh anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA dengan mengatakan “mengapa kalian mau pukul adik saya tadi” kemudian dijawab oleh anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA “tidak ada yang mau pukul adikmu”, dan pemuda tersebut menjawab “bohong kamu sundel”  dan anak DIKI ANDREAN NOPIANDIKA  tetap menjawab tidak pernah mau memukul adiknya yang sedang lewat tersebut, setelah itu selanjutnya pemuda tersebut pergi, karena kesal mendengar tuduhan tersebut kemudian sdr. AHMAD ALGIFARI mengajak terdakwa, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA untuk mengejar pemuda yang mencaci maki tersebut dan pada waktu itu anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA mengatakan bahwa pemuda yang mencaci maki tersebut berasal dari Gunung Paing, Dusun Kuang, Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kab. Loteng, selanjutnya terdakwa, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berempat pergi mengejar pemuda yang mencaci maki tersebut menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dengan posisi terdakwa membonceng sdr. AHMAD ALGIFARI sedangkan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA membonceng anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan berhasil menyusul pemuda yang mencaci maki tersebut di jalan Dusun Kruak, Desa Saba kecamatan Janapria, Kab. Loteng dan pada waktu itu sdr. AHMAD ALGIFARI mengatakan kepada pemuda tersebut “didepan saya tunggu”, selanjutnya sdr. AHMAD ALGIFARI menyuruh terdakwa untuk menunggu pemuda tersebut di depan sehingga terdakwa mempercepat laju sepeda motor yang terdakwa kendarai mendahului pemuda tersebut, kemudian sampai dijalan persawahan yang sepi tepatnya di Dusun Rungkang Timur, Desa Jango, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA berhenti untuk menunggu pemuda yang mencaci maki tersebut dan memarkir sepeda motor dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa bersama sdr. AHMAD ALGIFARI memberhentikan (menyetop) setiap sepeda motor yang melewati jalan tersebut untuk mencari pemuda yang mencaci maki tersebut, sedangkan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA duduk diatas sepeda motor yang diparkir dan pada waktu itu terdakwa bersama sdr. AHMAD ALGIFARI sudah sempat memberhentikan (menyetop) empat pemotor dan menanyakan asal pemotor tersebut akan tetapi tidak ada yang mengatakan berasal dari Gunung paing, Dusun Kuang, Desa Pendem, Kecamatan Janapria Kab. Loteng, sehingga semua premotor yang telah diberhentikan tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Tidak lama kemudian datang saksi RESTU HIDAYATULLAH yang berboncengan dengan saksi MUH. FAUZAN AZIMA yang juga hendak melewati jalan tersebut kemudian terdakwa bersama sdr. AHMAD ALGIFARI alias LEGI juga menghentikannya dan menanyakan asal kedua saksi dan saat itu saksi RESTU HIDAYATULLAH menjawab berasal dari Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, Kab. Loteng, dan mendengar jawaban tersebut kemudian terdakwa menyuruh kedua saksi untuk melanjutkan perjalanannya namun ketika hendak jalan kembali tiba tiba sdr. AHMAD ALGIFARI langsung memukul saksi RESTU HIDAYATULLAH (yang posisi duduk didepan mengendarai sepeda motor) sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah batu pecahan beton dengan ukuran panjang sekitar 14 cm dan lebar 10 cm berbentuk persegi yang sudah dipegang sebelumnya yang dipukulkan pada bagian kepala saksi RESTU HIDAYATULLAH sehingga menyebabkan saksi RESTU HIDAYATULLAH terjatuh bersama sepeda motornya dan berdarah pada bagian kepala serta saksi RESTU HIDAYATULLAH pingsan, melihat sdr. AHMAD ALGIFARI melakukan pemukulan tersebut kemudian terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi MUH. FAUZAN AZIMA dengan menggunakan tangan mengepal yang mengenai bagian kepala dan punggung kemudian dilanjutkan sdr. AHMAD ALGIFARI juga memukul saksi MUH. FAUZAN AZIMA dengan pecahan batu yang dipegangnya yang menyebabkan kepala saksi MUH. FAUZAN AZIMA mengalami luka dan berdarah, kemudian pada waktu yang bersamaan datang anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA menghampiri saksi RESTU HIDAYATULLAH yang saat itu sudah dalam posisi terbaring pingsan dan tertimpa sepeda motornya kemudian saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA juga memukul saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dengan tangan mengepal pada bagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan pada waktu itu saat terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI masih sedang memukuli saksi MUH. FAUZAN AZIMA bergantian kemudian datang anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA yang kemudian melerai dengan cara menarik terdakwa dan sdr. AHMAD ALGIFARI agar berhenti memukuli saksi MUH. FAUZAN AZIMA selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI, anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA dan anak saksi DIKI ANDREAN NOPIANDIKA mereka berempat pergi meninggalkan saksi RESTU HIDAYATULLAH dan saksi MUH. FAUZAN AZIMA yang saat itu sudah dalam kondisi terluka berlumuran darah. Tidak lama kemudian lewat melintas saksi ALDY RIZKI PURNAMA, saksi MUHAMAD ZAOKI dan saksi YUSRI yang menemukan saksi RESTU HIDAYATULLAH dan saksi MUH. FAUZAN AZIMA dalam kondisi terluka sehingga langsung mengantarkannya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

-    Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa ARRAHMAN alias DABONG, bersama dengan sdr. AHMAD ALGIFARI dan anak saksi OPAN MULIDAN SAPUTRA, berakibat saksi RESTU HIDAYATULLAH dan saksi MUH. FAUZAN AZIMA mengalami luka luka sebagaimana surat hasil Visum Et Repertum sebagai berikut:

  • Visum Et Repertum No. 005/12/PKM/XI/2024 tanggal 22 November 2024 an. RESTU HIDAYATULLAH yang ditandatangani oleh dr. HANDY FUJIANTO, dokter pada UPT BLUD Puskesmas Janapria dengan hasil Pemeriksaan Fisik :

-     Kepala           :     pelips kanan robek ukuran 2x6 cm, dengan jahitan 4 jahitan, pipi kiri lebam, bengkak, merah dan tampak luka lecet, Pelipis kanan luka lecet dan darah ukuran 2x2 cm

-     Dada               :     tidak ditemukan luka luka

-     Perut              :     tidak ditemukan luka luka

-     Punggung     :     tidak ditemukan luka luka

-     Tangan          :     tidak ditemukan luka luka

-     Kaki                :     tidak ditemukan luka luka

 

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada korban laki laki berusia 28 tahun ini, pelips kanan robek ukuran 2x6 cm, dengan jahitan 4 jahitan, pipi kiri lebam, bengkak, merah dan tampak luka lecet, Pelipis kanan luka lecet dan darah ukuran 2x2 cm, luka akibat benda tumpul terkena batu bata.

 

  • Visum Et Repertum No. 005/13/PKM/XI/2024 tanggal 22 November 2024 an. MUH. FAUZAN AZIMA yang ditandatangani oleh dr. HANDY FUJIANTO, dokter pada UPT BLUD Puskesmas Janapria dengan hasil Pemeriksaan Fisik:

-     Kepala           :     luka robek terbuka pada sisi belakang kepala ukuran 3x2x1 cm

-     Dada               :     tidak ditemukan luka luka

-     Perut              :     tidak ditemukan luka luka

-     Punggung     :     tidak ditemukan luka luka

-     Tangan          :     jari jempol tangan kanan luka pada kuku dan robek

-     Kaki                :     tidak ditemukan luka luka

 

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada korban laki laki berusia 23 tahun ini, bagian belakang kepala luka robek terbuka pada sisi belakang kepala ukuran 3x2x1 cm disebebkan oleh kekerasan benda tumpul dan jari jempol tangan kanan luka pada kuku dan robek gesekan saat terjatuh dan terkena benda tumpul

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya