Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Nia Amalia, lahir di Tapon Timur, pada tanggal 23 Desember 1999, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-15032021-0064 tertanggal 30 Juni 2022 beserta dokumen pendukung lainnya ;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Nia Amalia, lahir di Tapon Timur, tanggal 23 September 1996, yang tercatat dalam Passport Nomor A7086369, adalah orang yang sama;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |