Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini sudi kiranya dapat memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menerima Permohonan Pemohon sebagai Perkara Permohonan Prodeo;
- Menyatakan sah Perbaikan Identitas Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-12062023-0029 tertanggal 4 Juli 2024 yang semula Rustam Hadi lahir di Bagek Dopol pada tanggal 1 Juli 1979 diperbaiki menjadi Ruslan lahir di Mertak Tombok Lombok Tengah pada tanggal 15 September 1986 sesuai dengan Ijazah Nomor 20 Dd 0018950;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Nihil;;
|