Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Arin Pratiwi Quarta, S.H
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
DEANOVA OKTAVIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1838/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arin Pratiwi Quarta, S.H
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEANOVA OKTAVIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa DEANOVA OKTAVIA pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Gapura, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, saudara WADI (DPO) menelpon Terdakwa DEANOVA OKTAVIA untuk mencarikan sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa DEANOVA OKTAVIA menyetujui dan segera mencarikan sabu dengan cara menghubungi saudara ADEN (DPO) melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa DEANOVA OKTAVIA menjelaskan kepada saudara ADEN (DPO) bahwa ada teman Terdakwa yang bernama WADI (DPO) ingin membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian saudara ADEN (DPO) menyetujui namun Terdakwa menjelaskan kepada saudara ADEN (DPO) bahwa uang pembelian sabu tersebut akan dibayar setelah sabu sampai di saudara WADI (DPO) dengan cara ditransfer. Kemudian Terdakwa DEANOVA OKTAVIA pergi ke rumah saudara ADEN (DPO) di sana Terdakwa DEANOVA OKTAVIA membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan berat 5 (lima) gram kepada saudara ADEN (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa DEANOVA OKTAVIA pergi menuju sebuah rumah yang telah disepakati dengan saudara WADI (DPO) untuk bertemu yaitu rumah seseorang bernama saudara HAIRUL Alias MELONG (DPO) beralamat di Kampung Dolog Kekere Timur Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, kemudian Terdakwa tiba di tempat tersebut sekitar pukul 16.30 WITA. Selanjutnya Terdakwa DEANOVA OKTAVIA bertemu dengan saudara WADI (DPO) yang kemudian di sebuah kamar di dalam rumah HAIRUL alias MELONG (DPO) Terdakwa DEANOVA OKTAVIA memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada saudara WADI (DPO) kemudian saudara WADI (DPO) akan memberikan Terdakwa DEANOVA OKTAVIA uang pembayaran namun saudara ADEN (DPO) meminta agar uang pembayaran ditransfer sehingga Terdakwa menunggu saudara WADI (DPO) untuk mentransfer uang pembayaran.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WITA di rumah HAIRUL Alias MELONG (DPO) beralamat di Kampung Dolog Kekere Timur Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah datang saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI selaku Petugas Kepolisian yang kemudian menangkap Terdakwa DEANOVA OKTAVIA setelah itu menunjukkan kepada Terdakwa Surat Perintah Tugas. Saat kejadian saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menghadirkan Kepala Dusun Dolog Kekere Timur yaitu saksi DARMAWAN. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DEANOVA OKTAVIA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 4,88 (empat koma delapan delapan) gram, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit HandPhone Android warna biru merk VIVO. Selanjutnya saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut kemudian Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terhadap Terdakwa DEANOVA OKTAVIA dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa DEANOVA OKTAVIA menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Praya Nomor : 3340/11941.03/2024 tanggal 04 Maret 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.00485/LHU/BLKPK/III/2024, tanggal 04 Maret 2024 terhadap Terdakwa Atas nama DEANOVA OKATAVIA yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi menyatakan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0149 tanggal 05 Maret 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0142.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

 

--- Perbuatan Terdakwa DEANOVA OKTAVIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa DEANOVA OKTAVIA pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Kampung Dolog Kekere Timur Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di rumah saudara HAIRUL Alias MELONG (DPO) yang beralamat di Kampung Dolog Kekere Timur Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Setelah itu saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menuju ke rumah HAIRUL Alias MELONG (DPO) sesampainya di sana saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menghadirkan Kepala Dusun Dolog Kekere Timur yaitu saksi DARMAWAN untuk menyaksikan kejadian di rumah HAIRUL Alias MELONG (DPO). Pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa berada di rumah HAIRUL Alias MELONG (DPO) sedang menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian datang saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI langsung memegang Terdakwa DEANOVA OKTAVIA setelah itu menunjukkan kepada Terdakwa Surat Perintah Tugas. Saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEANOVA OKTAVIA menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 4,88 (empat koma delapan delapan) gram, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit HandPhone Android warna biru merk VIVO. Selanjutnya saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menanyakan siapa pemilik barang-barang tersebut kemudian Terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa yag diperoleh dengan cara membeli di teman Terdakwa bernama saudara ADEN (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di rumah saudara ADEN (DPO) yang beralamat di Dusun Gapura, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya saksi AHMAD RIANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI mengamankan Terdakwa DEANOVA OKTAVIA dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa DEANOVA OKTAVIA menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Praya Nomor : 3340/11941.03/2024 tanggal 04 Maret 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, didapat berat keseluruhan bersih (netto) 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-R1.00485/LHU/BLKPK/III/2024, tanggal 04 Maret 2024 terhadap Terdakwa Atas nama DEANOVA OKATAVIA yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi menyatakan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Positif.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga  Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.24.0149 tanggal 05 Maret 2024 dan Nomor sampel Barang Bukti : 24.117.11.16.05.0142.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.

 

--- Perbuatan Terdakwa DEANOVA OKTAVIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya