Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Made Surya Diatmika, S.H
2.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3.BAIQ NURJANAH, S.H.
4.Made Surya Diatmika, S.H
5.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
LALU SEPTIAWAN BIN Alm MISWAN Alias ASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/N.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Made Surya Diatmika, S.H
2BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3BAIQ NURJANAH, S.H.
4Made Surya Diatmika, S.H
5SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU SEPTIAWAN BIN Alm MISWAN Alias ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP bersama dengan saksi LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (Alm) LALU TARPI Alias TATA (penuntutan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan TGH. Lalu Muh. Faishal Kampung Perbawa RT 002 RW 001 Desa Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I ", dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa berawal hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, Saksi LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (Alm) LALU TARPI Alias TATA menelpon Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP untuk menyuruh membeli sabu pada Sdr. Siman (DPO) dengan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta rupiah) yang telah berhasil dijual sebelumnya oleh Terdakwa Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP. Selanjutnya sekitar pukul 01.30 Wita, Terdakwa Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP pergi menuju rumah Sdr. Siman (DPO) yang beralamat di Desa Beleka, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan motor Terdakwa. Selanjutnya, sekitar pukul 02.15 Wita, sesampainya di rumah Sdr. Siman (DPO), Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. Siman (DPO) untuk pembayaran pembelian 1 (satu) bungkus sabu lalu Sdr. Siman (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP lalu Terdalwa mengambil plastik warna hitam disekitar teras rumah Sdr. Siman (DPO) kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus sabu kedalam plastik warna hitam tersebut untuk dibawa pulang. Selanjutnya sekitar pukul 03.45 Wita, setibanya Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP di rumahnya yang beralamat di Jalan TGH. Lalu Muh. Faishal Kampung Perbawa RT 002 RW 001 Desa Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa menimbang 1 (satu) bungkus sabu yang sudah dibeli sebelumnya dengan berat hasil timbangan sebesar 1 (satu) gram lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus sabu tersebut di halaman belakang rumah dari Terdakwa kemudian Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP beristirahat. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, Saksi Sahrul Azhari Bin Sahnan Alias Rahul dan Saksi IGB Tasri Buana Bin IGB Karyadi Alias Buana (penuntutan secara terpisah dalam perkara lain) datang ke rumah Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dengan tujuan bersantai di kamar milik Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, Saksi Dedi Sariyadi Bin (Alm.) H. Mutasar Alias Dedi (penuntutan dalam perkara lain) datang ke rumah Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dan ikut bergabung untuk bersantai bersama Saksi Sahrul Azhari Bin Sahnan Alias Rahul dan Saksi IGB Tasri Buana Bin IGB Karyadi Alias Buana di kamar milik Terdakwa lalu Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP bersantai main handphone di ruang tamu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, datang pembeli ke rumah Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP untuk membeli sabu sebanyak setengah gram dan Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP memberikan harga sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk sabu sebanyak setengah gram kemudian pembeli tersebut menawar harga sabu menjadi Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP menyetujuinya dan Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang sudah disimpan sebelumnya pada halaman belakang rumahnya lalu Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP kemudian 1 (satu) bungkus sabu tersebut dibawa masuk kedalam kamar Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP untuk dilakukan penimbangan dan dipecah menjadi setengah gram sesuai dengan pemesanan yang akan dibeli oleh pembeli. Setelah berhasil memecah 1 (satu) bungkus sabu tersebut, Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP kemudian menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu kedalam lipatan celana tepatnya didalam kantong celana jeans warna biru di lemari pakaian warna hitam pada kamar tidur Terdakwa lalu sisa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu diserahkan oleh Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP kepada pembeli yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu pembeli tersebut pergi.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wita, Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen selaku Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP yang sedang duduk teras rumah Terdakwa lalu Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Dedi Sariyadi Bin (Alm.) H. Mutasar Alias Dedi , Saksi Sahrul Azhari Bin Sahnan Alias Rahul dan Saksi IGB Tasri Buana Bin IGB Karyadi Alias Buana didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP, Saksi Dedi Sariyadi Bin (Alm.) H. Mutasar Alias Dedi, Saksi Sahrul Azhari Bin Sahnan Alias Rahul dan Saksi IGB Tasri Buana Bin IGB Karyadi Alias Buana maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen, ditemukan :
  • 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan, 1 (satu) celana pendek jenis kain warna coklat, 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) klip kecil transparan, 1 (satu) korek api gas, 2 (dua) pipet plastik warna hitam, 1 timbangan elektrik warna silver yang ditemukan didalam lemari pakaian warna hitam di kamar tempat tidur Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP;
  • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kartu atm bank BCA yang ditemukan didalam lemari pakaian warna coklat di kamar tempat tidur Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP;
  • Uang tunai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribua rupiah), 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357931094268005 dan IMEI 2 : 357932094268003 dengan nomor SIM Card 1 087863229677, 1 (satu) unit HP Samsung warna silver dengan nomor IMEI 1 : 354617080202297 dan IMEI 2 : 354618080202295 dengan nomor SIM Card 1 0895347822952 ditemukan di kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP.

Setelah Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen menanyakan kepada Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP menyampaikan keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dimana terhadap 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dibeli oleh Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dari sdr SIMAN (DPO) atas suruhan dari Saksi  LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (ALM) LALU TARPI ALIAS TATA (Penuntutan dalam perkara lain) dengan tujuan untuk dijual kembali dan uang tunai sejumlah Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribua rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu sebanyak setengah gram sebesar  Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang sebesar Rp  Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang gaji hasil pekerjaan memasang kusen alumunium dari Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP.

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ditandatangani oleh Ketua Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB atas nama Harjanto Saksono, S.Sos (Kompol NRP. 74040784) dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih didapat 0,50 (nol koma lima puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0030 tanggal 12 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel 1 (satu) bungkus seberat 0,1060 (nol koma seribu enam puluh) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP bersama dengan Saksi LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (Alm) LALU TARPI Alias TATA tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP bersama dengan saksi LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (Alm) LALU TARPI Alias TATA (penuntutan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan TGH. Lalu Muh. Faishal Kampung Perbawa RT 002 RW 001 Desa Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” , dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa berawal dari Petugas Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat jika rumah Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP terjadi transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen selaku Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP. Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP yang terletak di Jalan TGH. Lalu Muh. Faishal Kampung Perbawa RT 002 RW 001 Desa Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Edy Harianto bersama dengan Saksi Iskandar Zulkarnaen selaku Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP yang sedang duduk teras rumah Terdakwa lalu Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Dedi Sariyadi Bin (Alm.) H. Mutasar Alias Dedi , Saksi Sahrul Azhari Bin Sahnan Alias Rahul dan Saksi IGB Tasri Buana Bin IGB Karyadi Alias Buana didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP, Saksi Dedi Sariyadi Bin (Alm.) H. Mutasar Alias Dedi, Saksi Sahrul Azhari Bin Sahnan Alias Rahul dan Saksi IGB Tasri Buana Bin IGB Karyadi Alias Buana maupun penggeledahan kamar serta lokasi sekitar oleh Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen, ditemukan :
  • 1 (satu) celana pendek jenis jeans warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan, 1 (satu) celana pendek jenis kain warna coklat, 1 (satu) dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) klip kecil transparan, 1 (satu) korek api gas, 2 (dua) pipet plastik warna hitam, 1 timbangan elektrik warna silver yang ditemukan didalam lemari pakaian warna hitam di kamar tempat tidur Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP;
  • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kartu atm bank BCA yang ditemukan didalam lemari pakaian warna coklat di kamar tempat tidur Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP;
  • Uang tunai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribua rupiah), 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357931094268005 dan IMEI 2 : 357932094268003 dengan nomor SIM Card 1 087863229677, 1 (satu) unit HP Samsung warna silver dengan nomor IMEI 1 : 354617080202297 dan IMEI 2 : 354618080202295 dengan nomor SIM Card 1 0895347822952 ditemukan di kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (ALM) MISWAN ALIAS ASEP.

Setelah Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen mengumpulkan barang – barang tersebut, kemudian Saksi Edy Harianto dan Saksi Iskandar Zulkarnaen menanyakan kepada Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP siapa pemilik dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP menyampaikan keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dimana terhadap 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dibeli oleh Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP dari sdr SIMAN (DPO) atas suruhan dari Saksi  LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (ALM) LALU TARPI ALIAS TATA (Penuntutan dalam perkara lain) dengan tujuan untuk dijual kembali dan uang tunai sejumlah Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribua rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu sebanyak setengah gram sebesar  Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang sebesar Rp  Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang gaji hasil pekerjaan memasang kusen alumunium dari Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP.

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkoba tanggal 11 Januari 2024 yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ditandatangani oleh Ketua Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB atas nama Harjanto Saksono, S.Sos (Kompol NRP. 74040784) dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih didapat 0,50 (nol koma lima puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0030 tanggal 12 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel 1 (satu) bungkus seberat 0,1060 (nol koma seribu enam puluh) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP bersama dengan Saksi LALU SAPTA GUNAWAN WIREBAKTI BIN (Alm) LALU TARPI Alias TATA tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa LALU SEPTIAWAN BIN (Alm) MISWAN Alias ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya