Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
MOHAMAD REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6700/N.2.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MOHAMAD REZA pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi INDRA HIDAYATULLAH yang terletak di Dsun Beleka II Desa Beleka Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------

-     Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa ditelpon oleh sdr.ALVIN Alias ABONG (DPO) yang menanyakan dimana tempat menjual sepeda beat motor harga 2 (dua) juta kemudian terdakwa menjawab “sekarang saya coba tanyakan” selanjutnhya terdakwa menelpon sdr.SUDAR (DPO) dan bertanya kepada sdr. SUDAR tempat menjual sepeda motor beat dan saat itu sdr. SUDAR meminta foto sepeda motor tersebut kemujdian terdakwa meminta foto sepeda motor tersebut dari sdr.ALVIN Alias ABONG yang kemudian diteruskan kepada sdr. SUDAR kemudian setelah itu terdawka diberikan nomor Hp saksi BAMBANG (terpidana) selanjutnya terdakwa menelpon sdr. BAMBANG dan menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi dan tanpa dilengkapi surat sahnya kendaraan berupa STNK ada BPKB dengan nomor rangka MH1JM8122RK896014, nomor mesin JM81E-2895546 seharga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada saksi BAMBANG kemudian sdr. BAMBANG menawar dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya kemudian saksi BAMBANG menyuruh terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi INDRA HIDAYATULLAH (terpidana) dan tidak lama kemudian terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor yang akan dijual kepada saksi BAMBANG tersebut, kemudian setelah bertemu dengan saksi BAMBANG selanjutnya saksi BAMBANG mengeluarkan sejumlah uang dari saku celana yang kemudian diserahkan kepada saksi INDRA HIDAYATULLAH dan saksi INDRA HIDAYATULLAH kemudian menghitung uang tersebut dan setelah uang tersebut pas senilai Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) selanjutnya saksi INDRA HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan setelah menerima uang pembayaran atas sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya dengan diantar oleh saksi INDRA HIDAYATULLAH kemudian dari uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mengambil Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan untuk terdakwa karena telah menjualkan sepeda motor sedangkan sisanya sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) diberikan oleh terdakwa kepada sdr.ALVIN Alias ABONG.

-     bahwa sebelum terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi dan tanpa dilengkapi surat sahnya kendaraan berupa STNK ada BPKB dengan nomor rangka MH1JM8122RK896014, nomor mesin JM81E-2895546 dari sdr.ALVIN Alias ABONG tersebut terdakwa sempat menayakan status sepeda motor tersebut kepada sdr.ALVIN Alias ABONG dan dijawab oleh sdr.ALVIN Alias ABONG bahwa sepeda motor tersebut ada sepeda motor “gelap” yang artinya adalah sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat surat sahnya kendaraan bermotor.

-     Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi, dengan nomor rangka MH1JM8122RK896014, nomor mesin JM81E-2895546 yang dijual oleh kepada saksi BAMBANG tersebut bukan merupakan milik dari terdakwa ataupun sdr.ALVIN Alias ABONG melainkan milik saksi WIRADANU WIRAGUNA yang telah hilang pada hari minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 09:30 wita di Pematang Sawah Dsn. Perok Dsa. Janapria Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, dan telah dilaporkan ke Polres Lombok tengah dengan Surat Laporan Polisi nomor: LP/B/206/V/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 Juni 2025

-     Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi, dengan nomor rangka MH1JM8122RK896014, nomor mesin JM81E-2895546 dan tanpa dilengkapi surat sahnya kendaraan berupa STNK ada BPKB sehingga terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tersebut diperoleh dari kejahatan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan dengan harga yang sangat murah dibawah harga pasaran.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya