Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beriktikad baik;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek Bantahan adalah tanah milik Pembantah;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek Bantahan di keluarkan dari objek Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2009/Pn Pra Juncto Perkara No. 59/PDT/2011/PT.Mtr. Juncto Perkara No.719 K/PDT/2012, Juncto Perkara No. 718 PK/PDT/2016;
- Menyatakan hukum bahwa Putusan Perkara Nomor : 46/Pdt.G/2009/Pn. Pra Tanggal 23 Desember 2010 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 59/PDT/2011/PT.Mtr. tanggal 28 September 2011 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.719 K/PDT/2012 Tanggal 30 Juli 2013 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 718 PK/PDT/2016 TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI (NON EXECUTABLE);
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;
ATAU
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |