Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa HASAN Als APAK bersama-sama dengan Saksi HAJI MUYASIR alias TUAN BAJIL (telah dieksekusi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 124/Pid.B/2025/PN Pya) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Petule, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 12 April 2025 sekitar jam 15.00 Wita, berawal pada saat Terdakwa dihubungi oleh Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL untuk datang kerumahnya yang beralamat di Dusun Petiwong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Terdakwa, kemudian sesampainya Terdakwa dirumah Saksi Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL kemudian Saksi Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL mengajak Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) ekor kerbau di Dusun Petule Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL meminta Saksi NOVRIADI untuk mengantarkan Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL bersama Terdakwa menuju Desa Tumpak menggunakan mobil milik Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL. Sesampainya Terdakwa bersama Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL dipinggir jalan Dusun Petule Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL menyuruh Saksi NOVRIADI untuk berhenti dan pulang. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL berjalan melewati sawah menuju kandang kerbau di Dusun Petule Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Setibanya Terdakwa bersama Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL di lokasi, Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL langsung pergi mengambil 3 (tiga) ekor kerbau milik Saksi RAMDAN sedangkan Terdakwa menunggu sekitar 10 meter dari lokasi Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL mengambil 3 (tiga) ekor kerbau tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL membawa 3 (tiga) ekor kerbau milik Saksi RAMDAN tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi RAMDAN dengan cara menggiring 3 (tiga) ekor kerbau tersebut menuju rumah Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita ditengah perjalanan saat Terdakwa bersama dengan Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL sedang menggiring 3 (tiga) ekor kerbau milik Saksi RAMDAN, Terdakwa bersama Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL bertemu dengan Saksi RAMDAN, Saksi USMAN, Saksi MURTE beserta warga lainnya, namun saat itu Terdakwa berhasil melarikan diri sedangakan Saksi HAJI MAYUSIR alias TUAN BAJIL diamankan ke rumah Saksi RAMDAN.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi RAMDAN mengalami kerugian sekitar Rp. 55.000.000.,( lima puluh lima juta).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |