Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Pya HAJI HASAN SAHABUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAJI HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Ahyar Supriadi, SH.HAJI HASAN
Tergugat
NoNama
1SAHABUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAHSUN
2PT BANK DANAMON
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil gugatan sebagaimana telah Penggugat sampaikan di atas, selanjutnya Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Praya, c.q. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara in casu berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum, Perbuatan Tergugat yang tidak bersedia melakukan penandatanganan akta jual beli adalah tindakan hukum wanprestasi.
  3. Menyatakan hukum, jual beli tanah seluas 7.432 m?2;, Sertifikat Hak Milik No. 95, Desa Ranggagata, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 28 April 1997, tercatat atas nama Tergugat, dengan batas - batas:

Sebelah Utara : Saluran.

Sebelah Timur : Tanah Milik H. Hasan.

Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Arsa/A. Ayu.

Sebelah Barat : Saluran/Tanah Milik H. Subhan.

Yang jual belinya dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum.

  1. Menyatakan hukum tanah seluas 7.432 m?2;, Sertifikat Hak Milik No. 95, Desa Ranggagata, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Tanggal 28 April 1997, tercatat atas nama Tergugat, dengan batas - batas:

Sebelah Utara : Saluran.

Sebelah Timur : Tanah Milik H. Hasan.

Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Arsa/A. Ayu.

Sebelah Barat : Saluran/Tanah Milik H. Subhan.

adalah sah sebagai hak milik Penggugat.

  1. Menyatakan hukum Turut Tergugat 3 dapat memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 95, Desa Ranggagata, tercatat atas nama Tergugat ke atas nama Penggugat berdasarkan kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang nilainya dihitung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan / Atau:

  1. Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya c.q. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak