Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Pya KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) LOMBOK SEJATI NTB 1.Trinida Prihanti Ningsih
2.Lalu Oky Tendra Kusumapala
3.Haji Hamdi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) LOMBOK SEJATI NTB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Trinida Prihanti Ningsih
2Lalu Oky Tendra Kusumapala
3Haji Hamdi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.919.801,00
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal dan uraian sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan rasa keadilan, memutus dengan hukum dengan menjatuhkan serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.                                
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBANNYA kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp.197.919.801,- ( Seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan belas ribu delapan ratus satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a.

Sisa Pokok Pinjaman

Rp.

94.822.000,-

b.

Beban Bunga

Rp.

56.100.000,-

c.

Beban Denda

Rp.

46.997.801,-

 

Total Kerugian

Rp.

197.919.801,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

 

Jika Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak