Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akte Kelahiran Pemohon dengan Nomor 5202-LT-01092016-0015, pada penulisan nama, lahir NA’AM pada tanggal 31 Desember 1975 di Gunung Mebe yang seharusnya AENUDDIN pada tanggal 31 Desember 1975 di Gunung Mebe sesuai dengan yang tercantum pada ijazah anak Pemohon, Akte Kelahiran Anak Pemohon, dan identitas pendukung lainnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan atau pergantian identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada buku register yang disediakan.
- Membebankan segala biaya permohonan kepada Pemohon.
|