Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Pya Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA 1.LALU JHON SWIGUNA
2.BAIQ MARLENI
3.LALU AGUS YULIA
4.PT. AWAL BARU LOMBOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI USMANDANI, SHIr. I GUSTI MADE ARYANTHA
Tergugat
NoNama
1LALU JHON SWIGUNA
2BAIQ MARLENI
3LALU AGUS YULIA
4PT. AWAL BARU LOMBOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka  Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan  menjatuhkan  putusan  yang  amarnya  berbunyi  sebagai  berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013,                           Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) tumpang tindih (overlapping) dengan SHM Nomor 829                                / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September 2006, Nomor 397/KTA/2005,                     luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA (in casu Penggugat)               seluas  1.799 M2  sebagaimana  tercantum  pada  Obyek  Sengketa  1.
  3. Menyatakan SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013,                        Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) tumpang tindih (overlapping) dengan SHM Nomor 829 /                     Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September 2006, Nomor 397/KTA/2005,                         luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI MADE ARYANTHA (in casu Penggugat)                  seluas 1.030 M2  sebagaimana  tercantum  pada  Obyek  Sengketa  2.
  4. Menyatakan SHM Nomor 829 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September             2006, Nomor 397/KTA/2005, luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI                            MADE ARYANTHA (in casu Penggugat) diterbitkan lebih dahulu atas obyek            sengketa 1 dan obyek sengketa 2 daripada SHM Nomor 1436 / Desa Kuta,             Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2, atas            nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3) dan SHM Nomor 1293 /                     Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013,                    luas  3.033 M2,  atas  nama  LALU AGUS YULIA  (in casu Tergugat 3).
  5. Menyatakan SHM Nomor 829 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 6 September              2006, Nomor 397/KTA/2005, luas 6.615 M2, atas nama Ir. I GUSTI                            MADE ARYANTHA (in casu Penggugat) mempunyai kekuatan hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian atas obyek sengketa 1 dan obyek                 sengketa  2.
  6. Menyatakan SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli                      2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2, atas nama LALU AGUS YULIA                      (in casu Tergugat 3) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan  pembuktian  atas  obyek  sengketa 1.  
  7. Menyatakan SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari           2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS YULIA                   (in casu Tergugat 3) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan  pembuktian  atas  obyek  sengketa  2.
  8. Menyatakan obyek sengketa 1  dan  obyek  sengketa  2  adalah  milik  Penggugat.
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 memasukkan dan memohonkan obyek                sengketa 1 ke dalam SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli  2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2 atas nama LALU AGUS YULIA                            (in casu Tergugat 3), semula atas nama LALU JHON SWIGUNA  (in casu                  Tergugat 1) dan mengalihkan obyek sengketa 1 kepada Tergugat 3 adalah  perbuatan  melawan  hukum.
  10. Menyatakan segala akta / dokumen yang terkait dengan peralihan obyek             sengketa 1 dari Tergugat 1 kepada Tergugat 3 tidak mempunyai kekuatan              hukum  dan  tidak  mempunyai  kekuatan  pembuktian.
  11. Menyatakan perbuatan Tergugat 2 memasukkan dan memohonkan obyek             sengketa 2 ke dalam SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23                Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS                YULIA (in casu Tergugat 3), semula atas nama BAIQ MARLENI (in casu             Tergugat 2) dan mengalihkan obyek sengketa 2 kepada Tergugat 3 adalah perbuatan  melawan  hukum.
  12. Menyatakan segala akta / dokumen yang terkait dengan peralihan obyek             sengketa 2 dari Tergugat 2 kepada Tergugat 3 tidak mempunyai kekuatan             hukum  dan  tidak  mempunyai  kekuatan  pembuktian.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 membalik nama SHM Nomor 1436 / Desa               Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2,               semula atas nama LALU JHON SWIGUNA (in casu Tergugat 1) menjadi atas                nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3), dan membalik nama SHM           Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, semula atas nama BAIQ MARLENI (in casu              Tergugat 2) menjadi atas nama LALU AGUS YULIA (in casu Tergugat 3),                  dan mengalihkan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 kepada Tergugat 4 adalah  perbuatan  melawan  hukum.
  2. Menyatakan segala akta / dokumen yang terkait dengan peralihan obyek               sengketa 1 dan obyek sengketa 2 dari Tergugat 3 kepada Tergugat 4 tidak mempunyai  kekuatan  hukum  dan  tidak  mempunyai  kekuatan  pembuktian.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat 4 menguasai dan memagari obyek sengketa 1              dan obyek sengketa 2 adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan sebagai perubahan status hak dari SHM Nomor 1436 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 31 Juli                      2013, Nomor 991/Kuta/2013, luas 2.412 M2 atas nama LALU AGUS YULIA                     (in casu Tergugat 3), semula atas nama LALU JHON SWIGUNA (in casu             Tergugat 1) dan SHM Nomor 1293 / Desa Kuta, Surat Ukur tanggal 23                  Januari 2013, Nomor 903/Kuta/2013, luas 3.033 M2, atas nama LALU AGUS                YULIA (in casu Tergugat 3), semula atas nama BAIQ MARLENI (in casu             Tergugat 2) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan  pembuktian.
  5. Menghukum Tergugat 4 maupun pihak ketiga lainnya yang menerima                      peralihan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 dari Tergugat 4 untuk menyerahkan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 kepada Penggugat                dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus                   sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan                  aparat  Kepolisian  Republik  Indonesia.
  6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,-                  (lima ratus juta rupiah) akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat  1,  Tergugat  2,  Tergugat  3,  dan  Tergugat  4  kepada  Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk              membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat             sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) sejak putusan perkara ini mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  (incracht  van  gewisjde).
  8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk              membayar  secara  tanggung  renteng  biaya  yang  timbul  karena  perkara  ini.

Dan / atau

Mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang            berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak