Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa benar Pemohon bernama Sahati, lahir di Sekedek, pada tanggal 31 Mei 1973
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada dokumen yang memuat identitas tersebut agar sesuai dengan identitas yang telah ditetapkan di atas
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|