| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa Terdakwa SALIM SYAHBAL pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa Salim Syahbal yang beralamat di Gerung Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saudara GIAN (DPO) agar ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Gerunung Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan sesampainya disana kemudian saudara GIAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk berjualan Sabu dengan imbalan sabu gratis dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu saudara GIAN (DPO) memberikan satu kotak plastik yang berisikan sabu, kemudian saudara GIAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menjual sabu seharga Rp. 150.000,-/poket dan saat itu Terdakwa menyetujuinya lalu Terdakwa menerima sabu milik saudara GIAN (DPO) untuk menjual sabu tersebut. Kemudian sekitar Pukul 18.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah. Setelah Terdakwa sesampai di rumah kemudian sabu itu Terdakwa selipkan di berugak dan Terdakwa masuk kamar untuk tidur .
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WITA sdr GIAN (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan terdapat pembeli sabu didepan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi ke depan rumah, lalu datang saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian disaksikan oleh saksi LALU MUKSIN MUSLIM, selanjutnya LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menemukan di tangan kiri Terdakwa terdapat 5 (Llima ) poket plastik hitam yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, selain itu juga ditemukan 1( satu) bungkus rokok ESSE, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 ( satu) HP Android Redmi 5A warna silver dengan IMEI 1 : 357591067512662, IMEI2 : 357591067512662. Setelah itu saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari saudara GIAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa SALIM SYAHBAL menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: B/94.g/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 5 (lima) poket plastik hitam transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan tidak ada sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. / LHU / BLKPK / XII / 2025, tanggal 12 Desember 2025, Terdakwa SALIM SYAHBAL yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Negatif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0930 tanggal 15 Desember 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0921.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa SALIM SYAHBAL pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa Salim Syahbal yang beralamat di Gerung Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, ketika Terdakwa hendak keluar ke depan rumah untuk memberikan sabu kepada pembeli, kemudian datang LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian disaksikan oleh saksi LALU MUKSIN MUSLIM, selanjutnya LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI menemukan di tangan kiri Terdakwa terdapat 5 (Llima ) poket plastik hitam yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, selain itu juga ditemukan 1( satu) bungkus rokok ESSE, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 ( satu) HP Android Redmi 5A warna silver dengan IMEI 1 : 357591067512662, IMEI2 : 357591067512662. Setelah itu saksi LALU KHARISMA SIDIKARA dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari saudara GIAN (DPO) dengan cara berawal sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saudara GIAN (DPO) agar ke rumah yang beralamat di Lingkungan Gerunung Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dan sesampai di rumah saudara GIAN (DPO) kemudian saudara GIAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk berjualan Sabu dan Terdakwa menyetujuinya. Setelah itu saudara GIAN (DPO) memberikan satu kotak plastik yang berisikan sabu, kemudian saudara GIAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menjual sabu seharga Rp. 150.000,-/poket dan saat itu Terdakwa menyetujuinya lalu Terdakwa menerima sabu milik saudara GIAN (DPO) untuk menjual sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa SALIM SYAHBAL menguasai, menyimpan, dan memiliki Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: B/94.g/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian (Persero) atas nama Gunaji Agus Wibowo, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 5 (lima) poket plastik hitam transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram, di sishkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,08 (nol koma nol delapan) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan tidak ada sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboraturium dari Kepala Balai Laboraturium Kesehatan Pengujian dan Kaliberasi Nomor : NAR-RI. / LHU / BLKPK / XII / 2025, tanggal 12 Desember 2025, Terdakwa SALIM SYAHBAL yang menerangkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas Urine tersebut dengan menggunakan metode Immunocromatographi. Dengan hasil Pemeriksaan Metamphetamin Negatif.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman (sabu) dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor LHU.117.K.05.16.25.0930 tanggal 15 Desember 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0921.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I..
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |