Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Pya MULIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan  permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan tahun lahir pemohon yang semula tertulis MULIATI  lahir di Enjak21 Mei 1996, yang seharusnya menjadi  MULIATI lahir di Enjak, pada 21 Mei 2001.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak