Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Pya 1.TERRY WILLIAM MAGEE
2.VEGALYRA NOVANTINI SAMODRA
3.IR.SRI SUSTINI, MM
JEAN MARC EMMANUEL REYNIER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat 0319/PMH/EV-Part/I/2025
Penggugat
NoNama
1TERRY WILLIAM MAGEE
2VEGALYRA NOVANTINI SAMODRA
3IR.SRI SUSTINI, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Eva Lestari, SHTERRY WILLIAM MAGEE
2Adv. Eva Lestari, SHVEGALYRA NOVANTINI SAMODRA
3Adv. Eva Lestari, SHIR.SRI SUSTINI, MM
Tergugat
NoNama
1JEAN MARC EMMANUEL REYNIER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram agar berkenan memutus sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap perjanjian yang tercantum dalam surat pernyataan tanggal 15 April 2022
  3. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya dan atau di tempat lain termasuk namun tidak terbatas pada: Restoran Ashtari Lombok yang terletak di Jl. Mawun Prabu, Kuta, Kec. Pujut, Kuta Lombok, prov. NTB
  4. Menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 1.394.000.000 kepada para Penggugat secara tanggung renteng (hoofdelijk)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 6 % pertahun terhitung sejak tanggal 15 April 2022 hingga pelunasan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak