Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Pya agustin eka trisanti 1.Mala Suryani
2.AIPDA Syofyan Al Barozi, S.H.
3.Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah
4.Kapolres Lombok Tengah
5.Kapolda Nusa Tenggara Barat
6.Kapolri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1agustin eka trisanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Utami, S.H.agustin eka trisanti
Tergugat
NoNama
1Mala Suryani
2AIPDA Syofyan Al Barozi, S.H.
3Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah
4Kapolres Lombok Tengah
5Kapolda Nusa Tenggara Barat
6Kapolri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

VII. PETITUM

Berdasarkan seluruh fakta, uraian, dan/atau dasar hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat pertama agar memberi putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perkara antara Penggugat dengan Tergugat I adalah murni sengketa perdata, bukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam pasal 378 jo 372 KUHP;
  4. Memerintahkan Para Tergugat II, III, IV, V, dan VI untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap Penggugat dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara No. LP/B/35/1/2025/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda Nusa Tenggara Barat tanggal 24 Januari 2025;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :

Materiil

Penghitungan Biaya Jasa Hukum

 

Tagihan Biaya LKBH Siti Utami, S.H. & Partner’s tanggal 19 Juli 2024

= Rp.   15.000.000,-

Tagihan Fee jasa Hukum pada Siti Utami S.H & Partner’s

Biaya  perjalanan  Situbondo – Surabaya dan tiket pesawat Surabaya – lombok dan biaya akomodasi lainnya yaitu hotel dan makan untuk setiap kali sidang Rp. 4.000.000,-  yang setidaknya terdapat 6 kali sidang tatap muka yaitu 2 kali sidang mediasi, 2 kali sidang pembuktian saksi penggugat dan 2 kali sidang saksi Para Tergugat sehingga total biaya sidang

 

Immateriil

berupa tekanan psikis, kerusakan nama baik, dan penderitaan emosional akibat proses pidana yang tidak semestinya, yang oleh karenanya Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar

= Rp.   60.000,000,-

= Rp.   36.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

= Rp. 100.000.000,-

 

Total

 

= Rp. 211.000.000,-

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak