Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I LALU ORI CANDRA bersama-sama dengan Terdakwa II LALU ROJI IMAM SAPUTRA pada Hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 03.30 Wita dan pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 bertempat di Toko Intan Utari Shop yang beralamat pada Dusun Permas, Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah, di rumah Saksi Hartoni yang beralamat pada Dusun Gambir, Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah dan Kantor Camat Praya Barat Daya yang beralamat pada Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa I yang sedang berada dirumah sedang mempersiapkan cukit (besi berbentuk cukit dengan Panjang kurang lebih 20 cm) dan diselipkan di pinggang Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I berjalan kaki menuju Toko Intan Utari Shop yang beralamat pada Dusun Permas, Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah sekitar 2 kilometer, sesampainya di Toko Intan Utari Shop Terdakwa I merusak kunci gembok rolling door toko tersebut, setelah kunci gembok rusak Terdakwa I masuk ke dalam toko dan menuju ruangan belakang, selanjutnya Terdakwa I mengambil sarung sebanyak 31 (tiga puluh satu) yang berada di dalam plastic warna hijau daun dan 1 (satu) unit salon merek advan 8 in warna hitam dan 1 (satu) unit salon merk Rhoat warna yang letaknya berdekatan dengan tempat sarung Terdakwa I ambil, setelah itu Terdakwa I keluar dengan membawa hasil curian dan bertemu dengan Sdr. Marzuki, Sdr. Bidi dan Terdakwa II saat itu juga Terdakwa I minta tolong kepada Terdakwa II untuk mengantarkan Terdakwa I menjual warles merek Simbada ke rumah Sdr. Tamrin als Apek (DPO) Di Desa Ungga, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah dengan menggunakan sepeda motor MIO warna coklat milik Sdr. Marzuki dalam perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti dirumah Terdakwa II di Dusun Gambir Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, kab. Lombok Tengah untuk menaruh sarung hasil curian, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berkendara kembali menjuju rumah Sdr. Tamrin, sesampai dirumah Sdr. Tamrin Terdakwa I menjual dan 1 (satu) unit salon merk Rhoat warna seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan disepakatinya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah dan uang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk main judi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa II di Dusun Gambir Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, kab. Lombok Tengah telah bersepakat untuk melakukan pencurian, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke arah rumah Saksi Hartoni dengan berjalan kaki, sesampainya dirumah Saksi Hartoni di Dusun Gambir, Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah Terdakwa II melakukan pengawasan terhadap area sekitar sedangkan Terdakwa I masuk melewati jendela depan rumah korban dengan cara Terdakwa I mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan cukit (besi berbentuk Cukit, Panjang +- 20 CM) yang telah Terdakwa I persiapkan setelah jendela tersebut terbuka tersangka I masuk melewati jendela tersebut dan menuju kamar saat itu Terdakwa I melihat 2 (dua) unit HP (handphone) di teras kamar samping jendela lalu Terdakwa I mengambil HP (handphone) tersebut serta Terdakwa I membuka sebuah tas selempang yang digantung dan melihat terdapat uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I uang tersebut diambil, setelah itu Terdakwa I keluar melewati jendela tersebut dan bersama Terdakwa II meninggalkan rumah menuju rumah Terdakwa II, sesampainya dirumah Terdakwa II, Terdakwa I membagikan hasil pencurian tersebut dengan Terdakwa II mendapatkan HP OPPO warna putih dan Terdakwa I mendapatkan HP INFINIX SMART 7 warna putih sedangkan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk bermain slot (judi online) secara bersama-sama dan setelah itu Terdakwa I beristirahat dirumah Terdakwa II. Kemudian Tedakwa I mengadiakan HP INFINIX SMART 7 di Sdr TAMRIN alias APEK (DPO) yang beralamat Desa Ungga, kec. Praya Barat Daya dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan HP OPPO warna putih oleh Terdakwa II di jual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal Pagutan Barat Peresak kota Mataram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 02.00, Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa II bersekapakat untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berjalan kaki bersama menuju Kantor Camat Praya Barat Daya yang beralamat pada Desa Darek, Kec. Praya Barat Daya, Kab. Lombok Tengah, sesampainya di belakang kantor camat terdakwa I bersama dengan terdakwa II memanjat tembok belakang kantor camat sebelah barat, setelah berhasil memanjat terdakwa I dan terdakwa II menuju pintu samping kantor camat sebelah barat, lalu terdakwa I dengan menggunakan cukit (besi berbentuk Cukit, Panjang +- 20 CM) yang telah Terdakwa I persiapkan mencongkel pintu tersebut, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengambil Salon Merek Link Master warna hitam dan kembali melewati pagar belakang kantor camat, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II membawa langsung Salon Merek Link Master warna hitam ke rumah Sdr. Tamrin, sesampai dirumah Sdr. Tamrin Terdakwa I dan Terdakwa II menjual Salon Merek Link Master warna hitam seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan disepakatinya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi Baiq Intan Utarininggsih S.T mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), Saksi Hartoni mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 3.000.000.- (tiga jura rupiah) dan Kantor Camat Praya Barat Daya mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 3.700.000.- (tiga juta rujuh ratus rupiah).-------------------
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - (3) dan ke – (4) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |