Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut yang kami uaraikan diatas, maka dengan ini Kami memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk menerima, memeriksa dan memutus Gugatan Kami dengan Putusan sebagai beriku :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perikatan jual beli (PJB) No. 01 Tanggal 20-11-2017 yang di buat di hadapan Notaris Tanti Satyarini Malacca, SH,. M.Kn.
- Menyatakan bahwa PJB No. No. 01 Tanggal 20-11-2017 Tangal yang di buat di hadapan Notaris Tanti Satyarini Malacca, SH,. M.Kn. Batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1099, Seluas 1.710 M2, Surat Ukur Nomor 1074/Jago/2017 yang terletak di Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tengara Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1099, Seluas 1.710 M2, Surat Ukur Nomor 1074/Jago /2017 tertanggal 17 April 2017 tercatat atas nama Almarhum SADRI tetap menjadi milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang Sah;
- Memerintahkan Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Nomor: 1099, Seluas 1.710 M2 , Dengan Surat Ukur tertanggal 17 April 2017 dengan Nomor 1074/Jago /2017 tercatat atas nama Almarhum SADRI untuk di kembalikan kepada Para Penggugat yang merupakan ahli waris almarhum SADRI;
- Membatalkan peralihan kepemilikan tanah sawah objek sengketa tersebut kepada pihak manapun yang dilakukan secara tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya selama mengurus perkara akibat wanprestasi akomodasi, transportasi, jasa lawyer serta biaya tak terduga lainnya sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar ganti rugi Imaterial sebesar Rp.500.000.000,. (lima ratus juta rupiah) sampai Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat, menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apa bila tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dahulu (uitvoer baar bijvooraad) meskipun ada bantahan (verzet) banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apa bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono) |