Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama dan tahun Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis ASMAN Lahir di Lombok Tengah, pada Tanggal 31 Desember 1982 yang seharusnya ASMAUN lahir di Pemotoh Tengah Tanggal 31 Desember 1980;
- Memberikan ini kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat dalam buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|