| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan identitas Pemohon yang semula Adi Saputra, lahir di Montong Are tanggal 31 Desember 1987 diperbaiki menjadi Muhamad Roni lahir di Montong Are pada tanggal 27 November 1990, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-04072024-0063 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk menghapus data atas nama Adi Saputra pada Kartu Keluarga Nomor 5202012901150002;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan nama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|