Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Lukman, lahir di Gawah Malang pada tanggal 01 Juli 1970 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 5202-LT-21112024-0056 dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Sapar lahir di Lokon pada tanggal 01 Januari 1971 yang tercatat dalam Passport Nomor AS529073 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|