Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2024/PN Pya LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Sabtu, 30 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUKMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Lukman, lahir di Gawah Malang pada tanggal 01 Juli 1970 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 5202-LT-21112024-0056 dan identitas pendukung lainnya;
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Sapar lahir di Lokon pada tanggal 01 Januari 1971 yang tercatat dalam Passport Nomor AS529073 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak