Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ; ----------------
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli di Kantor Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB. Nomor 51/1989 tertanggal 28-2-1989 dengan nomor Pipil 62. Percil nomor 32 Klas I luas 0,830 Ha (83 are), yang terletak di Nyarak Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah milik Penggugat. ;-------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan melawan Hukum. ; -------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 83 are x 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan nilai ganti rugi yang seharusnya diterima oleh penggugat adalah sejumlah Rp.116.200.000.000 (seratus enam belas milyar dua ratus juta rupiah). Dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) jadi total keseluruhan kerugian Penggugat menjadi sebesar Rp.116.400.000.000 (seratus enam belas milyar dua ratus juta rupiah). ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. ; --------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. ; -----------------------------------------
SUBSISAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |