Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Pya Retim alias Amaq Sipah BAIQ SUHARTI, S.Ag Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Retim alias Amaq Sipah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ASTHAGINA, SH.Retim alias Amaq Sipah
Tergugat
NoNama
1BAIQ SUHARTI, S.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
11. KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN/ATR) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah Pembeli yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di Dusun Kerajak, Desa/kelurahan Sasake, Kecamatan Praya, Kabupaten LombokTengah seluas 14 Are (1400 M?2;) yang batas-batasnya  adalah  sebagai berikut:
  • Sebelah Utara    : Dahulu tanah milik Mahrup, sekarang tanah milik Sakban.
  • Sebelah Timur    : Jalan  Raya
  • Sebelah selatan  : Dahulu Tanah milik Akram, sekarang tanah milik Kartaman.
  • Sebelah Barat     : Dahulu tanah millik lalu Jusman, sekarang tanah milik Lalu                           : Sahid, Tanah Lalu Supardan, Tanah Lalu Hamdi dan tanah                               : millik maulana Habibi.
  1. Menyatakan sah surat jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Adam Zaini pada tanggal 11 Mei 2002 di kantor Lurah  sasake, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
  2. Menyatakan  sah surat Pernyataan  perdamaian yang dibuat oleh Lalu Selamat yang dibuat pada tanggal 29 januari 2018.
  3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan hukum segala surat-surat dan/atau dokumen yang terbit akibat perbuatan Tergugat dan Turut tergugat tidak memiliki kekuatan  hukum mengikat.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak menindaklanjuti proses permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Terggugat sepanjang mengenai objek sengketa
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku.

Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim Yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak