Petitum |
Berdasarkan segenap uraian dan fakta-fakta di atas, selanjutnya dengan ini PENGGUGAT mohon dengan segala kerendahan hati agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan A Quo dapat memeriksa, mengadili, dan berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:---------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-----------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT (Pembeli tanah) telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 (dua), angka 3 (tiga), angka 4 (empat), dan angka 5 (lima) dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 45 Tanggal 23 Agustus 2024 yang telah ditandatangani dihadapan Notaris RETNO KUSBANDINI., SH., MKn., dan PPAT di Praya-Lombok Tengah, serta tidak melakukan kewajiban pelunasan pembayaran atas sebidang tanah seluas 500 m?2; (lima ratus meter persegi) yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik dengan NIB: 23.02.000003325.0 yang terdaftar atas nama SUPARDI dengan Catatan Pendaftaran Pemecahan dari bidang Hak Milik Nomor 01388, terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 45 Tanggal 23 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT di hadapan Notaris RETNO KUSBANDINI, S.H., M.Kn., dan PPAT di Praya, Lombok Tengah, adalah perjanjian yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pernyataan Pencabutan/Pembatalan Nomor: 04 Tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT di hadapan Notaris Dr. Abdul Gani Makhrup, S.H., M.Kn., sebagai bentuk pencabutan dan/atau pembatalan secara sah atas perjanjian sebelumnya, dan berlaku sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah kepemilikan PENGGUGAT atas sebidang tanah seluas 500 m?2; (lima ratus meter persegi) yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik dengan NIB: 23.02.000003325.0 yang terdaftar atas nama SUPARDI dengan Catatan Pendaftaran Pemecahan dari bidang Hak Milik Nomor 01388, terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan secara nyata dan tanpa syarat sebidang tanah beserta Sertipikat Hak Milik kepada PENGGUGAT, yaitu sebidang tanah seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik dengan NIB : 23.02.000003325.0 yang terdaftar atas nama SUPARDI dengan Catatatan Pendaftaran Pemecahan dari bidang Hak Milik Nomor 01388 terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
--------------------- BATAS UTARA : dahulu SUPARDI saat ini IBU MUREN ;-------------------
--------------------- BATAS SELATAN : JALAN ;------------------------------------------------------------
--------------------- BATAS TIMUR : GANG ;------------------------------------------------------------
--------------------- BATAS BARAT : SUPARDI ;---------------------------------------------------------Tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polisi) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah Rp510.131.964,- (lima ratus sepuluh juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), yang pelunasannya dilakukan melalui mekanisme kompensasi atas pembayaran Tahap Pertama dan tahap-tahap selanjutnya dengan total sebesar jumlah tersebut, yang telah diterima oleh PENGGUGAT (selaku Penjual tanah) dari TERGUGAT (selaku Pembeli tanah), dan untuk itu menyatakan bahwa seluruh jumlah uang tersebut adalah sah menjadi hak PENGGUGAT secara penuh dan tidak dapat diminta kembali oleh TERGUGAT dengan alasan apapun ;------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi Putusan ini ;---------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT-1 dan TURUT TERGUGAT-2 untuk tunduk terhadap Putusan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan atas Gugatan A Quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Bantahan/Verzet, Banding maupun Kasasi serta Peninjauan Kembali baik yang diajukan oleh TERGUGAT atau oleh Pihak lainnya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;------------------------------------------------------------------
“atau”
Apabila Majelis Hakim dalam Gugatan A Quo berpendapat lain, mohon putusan sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |