Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama INTAN SAKIRA Lahir di Marong 20 Febuari 2000, yang seharusnya INTAN SAKIRA Lahir di Marong pada Tanggal 20 Mei 2005 sesuai dengan Ijazah Pemohon dengan Nomor Ijazah MI-06 190002525;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
|