Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Hendri Irawan lahir di Sorak pada tanggal 24 Oktober 2002 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-03082015-0017 tertanggal 16 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Hendri Irawan lahir di Sorak pada tanggal 24 Oktober 2001 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor E4030666 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon
|