Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Pya 1.KILAM (Penggugat 1)
2.KALIM (Penggugat 2)
3.KALUM (Penggugat 3)
4.KALAM (Penggugat 4)
5.KAMAN (Penggugat 5)
6.KAMARUDIN (Penggugat 6)
1.SERAM (Tergugat 1)
2.SYAHRIN (Tergugat 2)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KILAM (Penggugat 1)
2KALIM (Penggugat 2)
3KALUM (Penggugat 3)
4KALAM (Penggugat 4)
5KAMAN (Penggugat 5)
6KAMARUDIN (Penggugat 6)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FARID MA'RUF, SHKILAM (Penggugat 1)
2FARID MA'RUF, SHKALIM (Penggugat 2)
3FARID MA'RUF, SHKALUM (Penggugat 3)
4FARID MA'RUF, SHKALAM (Penggugat 4)
5FARID MA'RUF, SHKAMAN (Penggugat 5)
6FARID MA'RUF, SHKAMARUDIN (Penggugat 6)
Tergugat
NoNama
1SERAM (Tergugat 1)
2SYAHRIN (Tergugat 2)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Objek Sengketa ditetapkan sebagai harta warisan peninggalan dari almarhum AMAQ KILAM;
  3. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang berhak mewaris terhadap  Objek Sengketa;
  4. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang mengklaim Objek Sengketa merupakan bagian miliknya tanpa alas hak yang syah, yang mana perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi almarhum AMAQ KILAM maupun Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  5. Menyatakan hukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak mengganggu gugat/ menyerahkan Objek Sengketa kepada Para               Penggugat tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Bahwa semua bentuk-bentuk surat yang dimiliki oleh Para Tergugat karena surat tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.43.675.000.000.00,- (Empat Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat dan beban apapun juga setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak